Karimun, RelasiPublik. Kepolisian Resor Karimun melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Rupatama Polres Karimun Polda Kepri, Kamis 05/11/20, dengan jumlah narkotika yang dimusnahkan mencapai hingga 2,079,69 Gram.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Nakroba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN SIK dengan dihadiri Pjs Bupati Karimun, Ketua DPRD Kab. Karimun, , Danlanal Tbk, Ka BNN Kab. Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Ka Rutan Klas IIB Tbk dan Bea & Cukai Tg. Balai Karimun.
Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN SIK mengatakan barang haram yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun terhadap pelaku berinisial Black pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2020 di Pelabuhan Tanjung Sri Gelam Kab. Karimun Prov. Kepri yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia dengan Bungkusan Teh China.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan :
Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2111 / L.10.12/ Enz.1 / 10 / 2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1291/NFF/2020. Tanggal 23 Oktober 2020 Tentang Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu ini dilakukan berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1291/NFF/2020. Tanggal 23 Oktober 2020 bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA” Ucap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN SIK
“Barang Bukti yang dimusnahkan ini dengan tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Karimun dengan Pelaku berinisial Black yang ditangkap oleh Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun” Kata Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN SIK
” Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 2,079,69 Gram ini Saksikan oleh FKPD Kab. Karimun dan proses pemusnahan barang bukti dengan cara dilakukan dengan dilarutkan dengan air dan serta diaduk yang kemudian barang haram tersebut dibuang kedalam Safety Tank” Terang Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN SIK
“dari hasil penyelidikan Barang Bukti ini berasal dari Negara Malaysia, dan modus yang yang dilakukan oleh pelaku tidak bertemu dengan yang lainnya dengan menentukan tempat yang telah ditentukan, dan barang bukti ini rencananya akan dibawa ke Tanjung Batu Kundur yang kemudian akan dipecah untuk diedarkan” Tambah Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN SIK
”dengan kegiatan ini akan menjadi hal yang positif bagi kita dalam rangka menjaga wilayah Kab. Karimun Prov. Kepri dari peredaran narkotika dan tidak main-main dengan ancaman hukuman terhadap pelaku Narkoba Tutup Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN SIK.
(Humas polres Karimun)