Keprirelasipublik.com Batam- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Provinsi Kepulauan Riau Aston Panjaitan, menerangkan bahwa adanya dugaan pungutan terikat di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Batam, Jalan Raja Ali Haji, Ruko Intisakti Blok H No 6, Third Floor, Batu Ampar, Batam, Kantor IPI Selasa (02/11/2021).
Aston Panjaitan Ketua DPD IPI Kepri menjelaskan bahwa ada barang bukti foto copy kartu pembayaran Komite Sekolah terlampir. Justru itu maka kami mengharap tindakan tegas dan atau di proses secara Hukum dari Bapak Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.” Jelas Aston Panjaitan
Aston Panjaitan Bersama Tim IPI sangat mengecam keras dugaan pungutan terikat yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Batam yang sangat merugikan masyarakat menengah kebawah.”Ucap Aston Panjaitan
Aston Panjaitan juga menjelaskan dimasa Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo”Indonesia Maju” kalau begini apakah maju dunia pendidikan khususnya di Kota Batam jika masih ada Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam Nakal.”Jelas Aston Panjaitan
Aston Panjaitan menegaskan bahwa Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Batam jelas melanggar Dasar Hukum: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.”Tutur Aston Panjaitan
Ikatan Pemuda Indonesia berharap uang di kembalikan kepada orang tua wali atau langsung kembalikan ke peserta didik dan menegaskan tidak akan terulang kembali lagi seperti ini.
Sementara itu Media ini menghubungi oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Batam LLS melalui Via telepon seluler serta juga melalui pesan singkat WhatsApp hal hasil bungkam tanpa ada Jawaban satu kata. Sehingga Media ini menerbitkan didalam pemberitaan.
(Putra)