Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Batam

HMI Cabang Batam Sayangkan Keputusan Menhub Memberikan Dua Titik Pengelolaan Labuh Jangkar untuk Kepri

244
×

HMI Cabang Batam Sayangkan Keputusan Menhub Memberikan Dua Titik Pengelolaan Labuh Jangkar untuk Kepri

Sebarkan artikel ini

Kepri.relasipublik.com. – Pelimpahan kewenangan yang telah diberikan oleh menteri perhubungan terhadap pengelola labuh jangkar dikepri mendapat Perhatian oleh Himpunan Mahsiswa ISLAM Cabang Batam (HMI).

Andriansyah Sinaga Ketua HMI Cabang Batam mengatakan sangat disayangkan Atas pemberian dua titik yang digelar riau dan tanjung berakit ” Dua titik itu Tidak mengangkat PAD Kepri kalau hanya diberikan sebuah  Percobaan.” Katanya

Selain pemberian dua titik wilayah labuh jangkar Pemerintah pusat juga akan memberikan 1 lokasi diwilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Pinggir Batam untuk di kelola Pemprov Kepri melalui Perusahan Daerah ( Perseroda ) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri ” satu lagi inikan masih sebuah rencana Menhub, apa susahnya,kalau mau berikan saja 6 titik itu Biar PAD kepri ini Bertambah” tambahnya,.

Anggota DPDR Kepri Fraksi PKS Wahyu  Wahyudin mengatakan saat Acara milad HMI KE 75 di Cafe Fatimah pemberian dua loksi titik labuh jangkar kurang maksimal disebabkan pengingkaran PAD tidak berdampak terhadap pertumbuhan Ekonomi Kepri ” tidak ada pengaruhnya kalau hanya cuma dua titik, kita minta dberikan semunya” katanya. Hal  yang sma juga disampikan Oleh Yudi kurnain Anggota DPDR Kepri Fraksi PAN

Kemenhub hanya basa basi dalam pembagian Dua titik pengelolaan  labuh jangkar ” Menhub tidak serius memberikan pengelolaan Labuh Jangkar yang terletak tidak titik tersebut” tambahnya.

Adapun wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan oleh kementerian perhubungan adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun, penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M².

Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor  222 tahun 2019 dengan luas  54.733. 770 M² dan KM nomor 223 tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari ; zona A seluas  18.808. 877 M², zona B seluas  9.641.965 M² dan zona C seluasb 16.818.965 M². ” Inikan wilyah zona kepri sesuai dengan Undang- undgan yang  ada” tutup  ketua umum HMI Cabang Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *