Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangTerbaru

BPJS Kesehatan Tanjungpinang Gandeng Disdukcapil dan Dinsos Laksanakan Pemutakhiran Data

199
×

BPJS Kesehatan Tanjungpinang Gandeng Disdukcapil dan Dinsos Laksanakan Pemutakhiran Data

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,-keprirelasipublik.com            “Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai institusi yang ditunjuk oleh Pemerintah, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

 

Dalam rangka memastikan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) di Kota Tanjungpinang valid untuk menghindari penonaktifan, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang melaksanakan Pemuktahiran Data PBI JK Kota Tanjungpinang, Kamis (06/05/21).

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah menyampaikan pemutakhiran data bersama Disdukcapil dan Dinsos ini rutin dilaksanakan untuk meningkatkan koordinasi dengan eksternal yang terlibat dalam rangka memastikan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) di Kota Tanjungpinang valid untuk menghindari penonaktifan.

 

“Pemutakhitan data ini rutin dilaksanakan dikarenakan adanya pemadanan data Dukcapil yang dilakukan oleh Kantor Pusat BPJS Kesehatan yang dilakukan rutin tiap bulannya serta pergantian pegawai satuan kerja terkait yang terlibat dalam program JKN-KIS,” lanjut Fauzi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan data Peserta PBI JK dan data bermasalah dari segmen PBI JK.

Dari data Peserta PBI JK sebesar 39.306 Peserta terdapat sebanyak 116 Peserta NIK tidak Valid yang berdomisili di Kota Tanjungpinang.

 

“Dari 116 Peserta tersebut diantaranya sudah berhasil diupdate dengan jalan turun langsung kelapangan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dan tersisa sebanyak 100 data peserta yang belum valid,” ungkap Fauzi.

 

Irianto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menyampaikan penyebab data tidak terbaca pada aplikasi diantaranya adalah warga yang telah berusia 23 tahun namun belum pernah melakukan perekaman sidik jari, warga sudah pindah namun belum melapor ke Dukcapil setempat atau untuk anak belum dilakukan pelaporan sama sekali.

 

“Dukcapil akan mengajukan ke kementerian terkait hak akses bagi Dinas Sosial sehingga Dinas Sosial dapat memvalidasi data warga yang berhak menerima bantuan,” ungkap Irianto

 

Irianto berharap kedepannya warga penerima bantuan adalah benar-benar yang berhak dan tidak ganda sehingga quota yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh warga lain yang membutuhkan.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *