Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota BatamKriminalNasional

“Alamak”Wako Batam Kemana?, Dugaan Keras Mall Administrasi Diskriminasi Kependudukan Catatan Sipil Kota Batam

206
×

“Alamak”Wako Batam Kemana?, Dugaan Keras Mall Administrasi Diskriminasi Kependudukan Catatan Sipil Kota Batam

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Batam- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Provinsi Kepulauan Riau, Aston Panjaitan bersama warga menerangkan, Batam, Senin (01/11/2021).

 

 

Aston Panjaitan Ketua DPD IPI Kepri bersama warga melaporkan peristiwa tindak kriminal Mall Administrasi Diskriminasi oleh pihak oknum-oknum Disduk Capil Kota Batam.

 

 

Aston Panjaitan menjelaskan ada beberapa warga seperti nama-nama pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP)(Korban) juga terlampir.”Jelas Aston

 

 

Selain itu, Aston Panjaitan menerangkan kronologis, hal ini jelas melanggar Peraturan Menteri tentang penerbitan E-KTP satu hari siap sebab pihak oknum Disduk Capil Kota Batam dengan sengaja menahan berkas berbulan-bulan sampai sekarang dengan alasan tidak jelas.”Ucap Aston

 

 

Oknum Disduk Capil Batam iming-imingkan korban akan di telpon apabila sudah selesai padahal mereka tidak pernah ditelepon, malah hampir setiap minggu korban bolak-balik guna perubahan sistem kinerja Disduk Capil Kota Batam di era Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo “Indonesia Maju.”Tutur Aston

 

 

Aston Panjaitan menuturkan bahwa KTP sangat penting terutama untuk laksanakan Vaksinasi, mengurus PKH program Pemerintah Pusat, Bantuan Sosial (Bansos), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), melamar pekerjaan dan banyak lagi kegunaan KTP.”Ucap Aston Panjaitan

 

 

Aston Panjaitan berharap kepada Bapak Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D Menteri Dalam Negeri bertindak tegas dalam hal ini dan kami meminta agenda sidak ke- II segera kepada oknum pelaku yang terlambat nakal.”Tutup Aston

 

 

Sementara itu Media ini mengkonfirmasi langsung Kadisduk Kota Batam Heryanto, melalui Via telepon seluler, mengatakan bahwa dalam kepengurusan E-KTP aman-aman saja dan tidak ada kendala dalam kepengurusan.”Tutup Heryanto

 

 

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

(Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *