Keprirelasipublik.com(Bintan)- Adanya keluhan dari salah satu warga RT 03 RW 02 Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau terkait penggarapan seluas lahan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh salah satu pemilik lahan yang memiliki lahan seluas kurang lebih 2 hektar namun diduga telah menggarap hampir 10 hektar lahan disekitar lahan miliknya di daerah Telaga Biru Kabupaten Bintan.
Informasi tersebut pun diperkuat oleh Mantan Ketua RT setempat yakni Mul yang mengatakan bahwa oknum pemilik lahan inisial SU tersebut diketahui hanya memiliki luas lahannya kurang lebih 2 hektar, namun kenyataannya pemilik lahan tersebut telah menggarap lebih dari 2 hektar lahan disekitar lokasi tersebut.
“Yang kami tahu dia memiliki lahan seluas kurang lebih 2 hektar disitu tapi lahan yang telah digarapnya sudah hampir 20 hektar lahan disekitar termasuk lahan warga dan itu sudah dikapling-kapling,” kata Ketua RT tersebut kepada tim Media ini beberapa hari lalu.
Menanggapi informasi tersebut, tim media ini pun mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada oknum pemilik lahan SU dan mengarahkan tim media ini untuk ketemu dengan orang kepercayaannya untuk menjawab konfirmasi pihak media.
“Nanti di jelaskan oleh orang saya ya.
Terima kasih. Yang jelas informasi itu tidak benar/keliru,” tulis SU dalam pesan WhatsAppnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh orang kepercayaan SU yakni Vikki bahwa informasi yang tim media dapat dari Ketua RT 03 tersebut tidak benar dan memastikan bahwa yang mereka garap adalah lahan mereka sendiri.
“Silahkan abang-abang cek kesemua baik Kepolisian Dinas terkait danlainnya bahwa yang kami kerjakan adalah lahan kami,” kata Vikki kepada tim media yang melakukan investigasi kebenaran informasi tersebut, Jumat (5/8).
Sementara itu salah satu warga LB yang mengaku memiliki sebidang lahan di lokasi tersebut mengaku kaget dengan informasi yang menyebutkan lahan tersebut telah dikuasai secara sepihak oleh oknum pengusaha, pasalnya dia mengaku memiliki lahan seluas 8 hektar dengan 4 surat yang dimilikinya.
“Ini kenapa bisa begini, tanah saya kok sudah dipatok-patok, siapa yang patok,” tanya warga tersebut kepada penjaga lahan yang berjaga dipintu masuk lahan tersebut saat turun langsung ke lokasi bersama awak media, Beberapa hari lalu.
Warga tersebut pun mengaku geran dengan kondisi lahannya yang sudah digarap dan dipatok oleh orang lain. Ia mengaku akan membawa persoalan tersebut keranah hukum.
Pantuan media ini, terlihat jalan masuk ke lokasi lahan tersebut sudah diportal dan dijaga oleh satu orang yang mengaku disuruh oleh oknum pengusaha. Disana juga sudah terpampang papan iklan yang menunjukkan lahan tersebut telah dikavling dan di beri penomoran untuk diperjual belikan.
Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang pertanahan yang berbunyi, seseorang yang tetap menguasai tanah tanpa memiliki surat-surat tanah yang otentik atau dalam bentuk apapun yang padahal di atas tanah tersebut ada pemilik yang sah, dalam hal seperti ini pihak yang menguasai atau yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah telah melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya.
Meskipun peraturan perundang-undangan ini berada di luar kodifikasi KUHP, namun biasanya Peraturan ini digolongkan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang populer terkait dengan tindak pidana aset tanah dan bangunan. Masyarakat umum menyebutnya sebagai pasal “penyerobotan tanah” adapun bunyi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya adalah “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. (TIM)