Keprirelasipublik.com Batam- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Aston Panjaitan, mengatakan belum di jawab oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, di Kantor DPD IPI Kepri bertempat Batu Ampar, Rabu (03/11/2021).
“Aston Panjaitan menerangkan, ketika Ikatan Pemuda Indonesia mempertanyakan Surat Keterangan Permulaan Penyidikan Perkara yakni Surat Permulaan Dimulainya Penyelidikan Perkara dari Polsek Bengkong dengan Laporan Polisi Nomor: LP-BA 15/X/2019/KEPRI /POLRESTA BRLNG/SPK Bengkong Tanggal 06 Oktober 2019 Dengan atas nama korban peristiwa penganiayaan saudara Hasanuddin Hutabarat di Kecamatan Bengkong, Batam 06 Oktober 2019.
Aston Panjaitan mempertanyakan surat keterangan kepada pihak Kajari Batam secara tertulis (Resmi) dengan nomor surat: 183/DPD-IPIKEPRI/BTM/XI/2021 yang di tujukan ke Kajari Batam 29 September 2021.
Pihak kajari mengatakan belum bisa di buat surat keterangan(Surket), hal ini menimbulkan pertanyaan besar?, apakah SPDP sudah sampai ke Kajari Batam atau belum?, Hal ini menimbulkan polemik, sudah pasti menimbulkan pertanyaan besar kinerja pihak Kajari Kota Batam.”Kata Aston
Ketika Tim Ikatan Pemuda Indonesia Provinsi Kepri mempertanyakan kepada Para pihak Kajari Batam di ruangan unit pelayanan terpadu, ada yang mengatakan akan ditelpon surat jika sudah keluar, ada yang bilang belum didisposisikan Kajari surat IPI, Imanuel mengatakan juru seksi eksekusi bahwa surat ini tidak bisa di keluarkan, kalian harus ke Polsek dulu ucap beliau dengan lantang.”Tutur Aston Panjaitan
Aston Panjaitan menjawab eh ini bukan bagian mu! Ini bagian Kasipidum,!! Lantas jawaban Imanuel ini didisposisi ke tangan saya,ucap Imanuel, sambung Aston berarti bapak bersedia di isomasi?, tegas aston. sementara itu Imanuel menjawab lantang somasi aja ucap lantang beliau.
Hari itu juga Ikatan Pemuda Indonesia Provinsi Kepulauan Riau membuat Somasi karena di anggap menghalangi proses hukum(low processing).”Pungkasnya
Dasar Hukum: A. Pasal 4, pasal 5 ayat (1) huruf a ke 2 KUHP
B. Undang-undang RI No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia
C. Laporan Polisi Nomor: LP- BA 15/X/2019/KEPRI/POLRESTA BRLNG/SPK BENGKONG Tanggal 06 Oktober 2019
D. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-LIDIK/518 C/X/2019, tanggal 06 Oktober 2019.
Dengan temuan Media ini masih dalam proses sehingga pemberitaan dinaikkan karena belum ada pergerakan Kajari Batam.
(Putra)