Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota BatamKriminalTerbaru

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Tangani 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi

348
×

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Tangani 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

 

 

Batam, RelasiPublik.              Selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga bulan Oktober Polisi daerah(Polda) Provinsi kepulauan riau (Kepri) dan jajaran telah berhasil tangani 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi dari total target sebanyak 23 perkara Tindak pidana Korupsi. Kamis 05/11/20.

 

Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polisi daerah (Polda) kepulauan riau mengatakan “Dari 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi serta Recovery Aset(Kegiatan pelacakan hasil kejahatan) yang sedang ditangani oleh Polda Kepri dan Jajaran terdapat 4 Perkara dalam Proses Sidik, 8 perkara sudah P21, 2 perkara dilimpahkan dan 8 perkara dalam proses penyelidikan”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 

“Untuk jumlah total kerugian Negara atas perkara Tindak pidana Korupsi yang sedang ditangani ini sebesar Rp. 2.658.301.737,-, dan jumlah total penyelamatan asset sebesar Rp 1.838.686.618,-. Tentunya hal ini dapat dilakukan dikarenakan berkat kerja keras tim teknis Dit Reskrimsus Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 

 

 

( Hms Polda Kepri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *