Batam, RelasiPublik. Selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga bulan Oktober Polisi daerah(Polda) Provinsi kepulauan riau (Kepri) dan jajaran telah berhasil tangani 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi dari total target sebanyak 23 perkara Tindak pidana Korupsi. Kamis 05/11/20.
Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polisi daerah (Polda) kepulauan riau mengatakan “Dari 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi serta Recovery Aset(Kegiatan pelacakan hasil kejahatan) yang sedang ditangani oleh Polda Kepri dan Jajaran terdapat 4 Perkara dalam Proses Sidik, 8 perkara sudah P21, 2 perkara dilimpahkan dan 8 perkara dalam proses penyelidikan”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Untuk jumlah total kerugian Negara atas perkara Tindak pidana Korupsi yang sedang ditangani ini sebesar Rp. 2.658.301.737,-, dan jumlah total penyelamatan asset sebesar Rp 1.838.686.618,-. Tentunya hal ini dapat dilakukan dikarenakan berkat kerja keras tim teknis Dit Reskrimsus Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
( Hms Polda Kepri)