Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Batam

Berhasil Dit Reskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Orang Tersangka Money Laundering

86
×

Berhasil Dit Reskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Orang Tersangka Money Laundering

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Batam– Tiga orang tersangka berinisial FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.Ik. Rabu (1/9/2021).

 

″Perkembangan Ungkap Kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau dan kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan Tersangka TR telah di Vonis serta telah dijatuhi Pidana selama 8 Tahun atas Tindak Pidana Perbankan″. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 

″Kemudian tim Penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka yaitu FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun. Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang Developer dan Inisial H adalah Pengusah dibidang Roti dan Handphone, ditemukan nya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yg berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 

″Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan Kredit dengan menggunakan Identitas Karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini, penggunaan identitas ini untuk mengelabui Agunan yang diajukan oleh para tersangka″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 

″Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak dibidang Developer atau pembangunan Perumahan, mereka melakukan pemecahan Sertikat Induk menjadi 23 Sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas Karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka″. Imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 

″Atas Tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjamin dan sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 Miliar Rupiah dari 7,9 Miliar ini sebanyak 5,1 Miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya 2,7 Miliar masuk ke Rekening Inisial H alias A. para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan Fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR. Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk diantaranya pegawai dari Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat serta beberapa Dokumen-dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 

″Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10.000.000.000,00,-″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 

″Pekara ini adalah perkara dua Tahun yang lalu karena yang namanya Tindak pidana Pencucian Uang atau Money Laundering itu harus ada Predikat Crime atau Pidana Pokoknya yaitu tindak Pidana Perbankan yang sekarang tersangka nya sedang menjalani Vonis 8 Tahun dan kemudian dari Predikat Crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan Tindak Pidana pencucian uangnya dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan Identitas Karyawannya yang berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar 7,9 Miliar dengan barang bukti 23 Sertifikat Tanah dan Rumah″. Tutup Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.(HPK/KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *