Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangTerbaru

Zakat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tanjungpinang Dikelolah Oleh BAZNAS

150
×

Zakat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tanjungpinang Dikelolah Oleh BAZNAS

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,-keprirelasipublik.com                   “Zakat ASN merupakan zakat hasil potongan 2,5% dari tahap ASN yang bersedia, yang dikelola dan disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang. Penyaluran zakat ASN mengikuti kriteria 8 asnaf kepada masyarakat yang berhak menerima,kamis(29/04/21)

 

 

Kabag Kesejahteraan Rakyat, H. Saparillis S.Ag, M.Si menyampaikan, Pemerintah dalam hal ini melalui perangkat RT dan RW bersama Lurah setempat mendata warganya yang membutuhkan bantuan, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Baznas terkait data warga serta kebutuhannya. Kemudian Baznas akan melakukan pengecekan data di lapangan dan menyesuaikan dengan kriteria penerima yang berhak.”ucap saparillis

 

Saparillis mengatakan dengan Zakat ASN ini tidak memerlukan waktu dan proses yang panjang, sebagai penerima akan masuk dalam kriteria 8 asnaf. Akan membutuhkan waktu bantuan menunggu APBD diperlukan untuk kebutuhan saat ini.”kata Saparillis.

 

Saparillis menuturkan Terkait pemberian alat tangkap ikan yang seharusnya masuk dalam program Pemeritah, tahun ini karena kondisi pandemi, seluruh Pemerintah Daerah melakukan refocusing.”kata Saparillis

 

Saparillis menjelaskan apa itu refocusing” refocusing adalah kegiatan anggaran pemerintah yang semula digunakan untuk membangun dipotong untuk penagganan covid-19,” pemotongan APBD untuk penanganan Covid-19, sehingga program kegiatan yang telah disusun tidak dapat dijalankan.

“Sedangkan kebutuhan masyarakat untuk kepentingan usahanya bersifat segera, untuk membantu perlengkapan, kesehatan, perbaikan rumah, hingga kebutuhan harian dapat diakomodir oleh zakat ASN yang sudah terkumpul.”tutur Saparillis

 

Saparillis juga mengatakan Pemerintah tidak menentukan atau memilih masyarakat mana yang mendapatkan bantuan. Pemerintah menyerahkan data dari rt / rw melalui kelurahan, yang kemudian bersama Baznas menyerahkan bantuan tersebut.”kata Saparillis

 

Saparillis juga menyampaikan untuk memberikan bantuan, penyerahan tetap dilaksanakan oleh Baznas, sedangkan OPD ikut mendampingi dalam pelaksanaannya termasuk Walikota. Seperti pada program jumat berkah di setiap kelurahan. pembagian beras diikuti oleh seluruh kepala OPD untuk menyaksikan menyerahkan langsung. Dan kondisi covid sedang tinggi, untuk menghindari kerumunan atau referensi massa, bantuan diserahkan kepada OPD masing-masing untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin yang ada di lingkungan kantor atau rumah masing-masing.”ungkap Saparillis.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *