Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Walikota Tanjungpinang: Rahma Menghadiri Sembilan Pengantin Mengikuti Menikah Massal

19
×

Walikota Tanjungpinang: Rahma Menghadiri Sembilan Pengantin Mengikuti Menikah Massal

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,-keprirelasipublik.com                   “Ada sebanyak sembilan pasangan pengantin dengan menggunakan pakaian adat nusantara mengikuti nikah massal yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang tahun 2021 di Hotel Comforta, Kelurahan Batu IX,Kota Tanjungpinang, siang, Kamis (08/04/21).

 

 

Sebelum melangsungkan prosesi ijab qabul, dengan tidak meninggalkan adat budaya melayu, calon pengantin diarak dari lobi hotel diiringi kompang, juga melaksanakan prosesi tebus pintu dengan berbalas pantun.

 

Saat momen yang berbahagia ini untuk sembilan Pengantin Yang bertindak sebagai saksi pada akad nikah dan ijab kabul yaitu Sekretaris Daerah Kota(Sekdako) Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmas Syafari, M.Si dan Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam, SKM, M.Si, yang juga dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Ketua DPRD Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, Asisten, Staff Ahli, kepala OPD, Camat, serta lurah.

 

 

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam bahasanya mengatakan jika pernikahan membangun hubungan antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada nilai-nilai spiritual dan sosial. Dari sinilah kemudian terbentuk struktur sosial kecil dalam masyarakat yang disebut dengan keluarga.

 

 

Rahma menegaskan Pernikahan sesuai dengan hukum negara sangatlah penting karena dapat menyelamatkan menciptakan penerus generasi bangsa Yang besar Indonesia khususnya di kota Tanjungpinang, dengan status yang jelas, anak akan mendapat hak akta kelahiran anak yang merupakan salah satu hak dasar yang dapat meningkatkan akses terhadap pasilitas pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi.”tegas Rahma

Rahma juga menambahkan penyelenggaraan nikah massal yang membawa misi penting akan pesan pemberdayaan perempuan, karena dalam beberapa kasus, sering perempuan dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan. “Untuk memastikan bahwa salah satu tujuan ini untuk melindungi perempuan dan anak-anak agar dapat berdiri teguh didasari hukum yang jelas serta kuat agar dapat mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera.” Ungkap Rahma.

 

 

Sambung Sekretaris DP3APM Kota Tanjungpinang, Dra. Hj. Lindawati menjelaskan, Status pernikahan yang tertuang dalam surat nikah merupakan suatu legalitas hukum yang berlaku di negara, juga status bagi suami, istri dan anak untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.sangat disayangkan oleh keterbatasan biaya dan ekonomi banyak pasangan yang tidak memiliki surat nikah, sehingga status keluarga menjadi tidak jelas serta hak mereka tidak ada.”tutur Lindawati

 

Lindawati mengatakan tujuan dari pelaksanaan nikah masal adalah Membantu warga dan masyarakat kota tanjungpinang dalam melaksanakan pernikahan sesuai dengan agama dan undang-undang yang berlaku. Serta Juga Bukti kepedulian pemerintah melindungi serta memberikan perlindungan perempuan dan anak.”pungkasnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pernyataan.   Yang bertanda tangan di bawah ini…