TanjungPinang,-keprirelasipublik.com “Ini bentuk kepedulian Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, tidak henti-hentinya untuk melakukan tindakan secara tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, bahwa ini fakta di lapangan untuk memutus rantai Penyebaran COVID-19 saat di temui oleh awak Media keprirelasipublik.com di jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Batu IX, Kecamatan TanjungPinang Timur,Kota TanjungPinang, para petugas razia gabungan baik dari TNI-POLRI,dan Satpol PP juga ikut serta merazia bagi masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker Kamis, (01/04/21).
Novi Sebagai Kepala Bidang ketentraman dan ketertiban juga mengatakan hal yang wajar jika ada masyarakat yang marah-marah,tidak terima dan itulah tantangan petugas di lapangan.”tutur Novi
Novi juga mengatakan bahwa inilah kami yang bertugas di lapangan, mohon bagi masyarakat untuk mematuhi Protkes.
Novi juga menjelaskan bahwa masyarakat pengguna jalan baik roda dua dan roda empat jika tidak pakai masker kita berhenti kan dan di beri sanksi berupa denda Rp.50,000 dan uang tersebut akan masuk ke khas daerah.”tutur Novi
Novi juga berpesan kepada masyarakat Kepri khususnya masyarakat kota Tanjungpinang untuk selalu memakai masker saat berpergian, mencuci tangan,dan ikut serta kesadaran mematuhi peraturan pemerintah tentang Protokol Kesehatan (Protkes) agar masyarakat terhindar dari wabah penyakit Covid 19 dan jauhi namanya kerumunan yang ramai.”pungkasnya(Adek)