Kepri.relasipublik.com – Batam – PJMI Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia (PJMI) Provinsi Kepulauan Riau di dampingi tim advokasi secara resmi melaporkan pemilik / pengelola gelper (gelanggang permainan) Spur Game kawasan Merlion Batu Aji-Batam ke Poda Kepri melalui Ditreskrimum tentang dugaan pencemaran nama baik dan telah di terima oleh Ditresmum Polda Kepri ( 07/04/2022 ).
Pelaporan atau pengaduan pemilik / pengelola gelper Spur Game, di mana pada saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di DPRD Kota Batam pengelola mengatakan bahwa usaha gelper Spur Game setiap bulannya memberikan upeti sebanyak 750 untuk media dan organisasi yang ada di Batam.
Sebagai mana kita ketahui bersama baru-baru ini terjadi keributan antara masyarakat sekitar dengan pengelolaan gelper Spur Game, Masyarakat meminta lokasi gelper tersebut di tutup karena berdekatan dengan sekolah sampai akhir DPRD Kota Batam turun tangan.
Muhammad Sukma Riko Ketua PJMI-Kepri, mengatakan “Pernyataan di depan forum yang resmi pihak pengelola gelper Spur Game harus bertanggung jawab dengan ucapan yang mengatakan memberikan upeti sebanyak 750 untuk media dan organisasi.”
“Kami merasa media yang tergabung dalam PJMI Provinsi Kepri tidak pernah menerima upeti tersebut, tentunya ini menyangkut nama baik media yang tergabung dalam PJMI Kepri,” tegas Riko.
“Oleh karenanya kita melaporkan Pengelola / pemilik gelper Spur Game ke Polda Kepri agar mereka mempertanggung jawabkan apa yang mereka sampaikan,” ujarnya.
Tim advokasi PJMI-Kepri Rahmad Sukri Hasibuan, S.H. menyampaikan ke Awak media bahwa laporan PJMI-Kepri sudah resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Mapolda Kepri dan Ditreskrimum telah menerima pengaduan kita, kita percayakan kepada Polda Kepri dan dugaan saat ini pengelolaan gelper Spur Game patut di duga melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ujarnya (…)