Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Pengerukan Yang Dilakukan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana Belum Mendapat Izin Dari Dinas PUPR

151
×

Pengerukan Yang Dilakukan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana Belum Mendapat Izin Dari Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini

Anambas,-kepri.relasipublik.com  Terkait pengerukan yang dilakukan oleh PT. Ganesha Bangun Riau Sarana pada Rabu kemarin, ternyata belum mendapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) .

 

 

 

 

Kepala Bidang Bina Marga, Isa Hendra mengatakan “Kami baru melakukan pembahasan kepada PT tersebut, belum ada memberi izin, tetapi mereka langsung melakukan pengerukan,” ujarnya saat diwawancarai oleh Awak media, pada Kamis (03/12/20) di Kantor PUPR.

 

 

 

Dirinya menegaskan bahwa pengerukan tersebut seharusnya ada konservasi dari pihak Perusahaan untuk mengembalikan ekosistem yang rusak dikarenakan pengerjaan proyek itu.

 

 

 

 

“Harusnya dari Perusahaan tersebut melakukan konservasi, contohnya seperti pohon bakau yang terkena dampak pembangunan, maka seharusnya diganti di tempat lain dengan penanaman ulang pohon bakau,” jelas Isa.

 

 

 

 

Sementara itu, General Superintendent PT. Ganesha Bangun Riau Sarana, Ardi Lapiza mengatakan dari pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PU bahwa ada toleransi yang diberikan untuk merusak terumbu karang sepanjang 10 meter ke kanan dan ke kiri, namun hal tersebut ditepis oleh Isa.

 

 

 

 

“Bukan diperbolehkan merusak terumbu karang itu sepanjang 10 meter itu, tapi itu dampak yang akan terjadi pada terumbu karang,” tutur Isa.

 

 

 

“Jika dilakukan pengerukan di laut dari jarak 10 meter dari terumbu karang tersebut, maka itu akan merusak terumbu karangnya, itu yang seharusnya dicegah untuk meminimalisir dampak,” lanjut Isa.

 

Saat ini, Dinas PUPR terus melakukan upaya untuk meminimalisir dampak yang diakibatkan oleh proyek tersebut.

 

 

 

 

(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pernyataan.   Yang bertanda tangan di bawah ini…