Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Karimun

Musrin PH Para Tergugat, Saksi Dari Kelurahan, Kecamatan Membantah Dalil-dalil Gugatan Penggugat Rudy Haryanto Di PN Karimun

77
×

Musrin PH Para Tergugat, Saksi Dari Kelurahan, Kecamatan Membantah Dalil-dalil Gugatan Penggugat Rudy Haryanto Di PN Karimun

Sebarkan artikel ini

Kepri.Relapublik.com, Karimun – Pada persidangan lanjutan Sporadik dugaan palsu menggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digelar dipersidangan PN Karimun pada hari Rabu.16/03/2022.

Persidangan tersebut Mengahadirkan saksi-saksi dari pihak kelurahan dan kecamatan dimana dalam gugatan, pihak kelurahan dan kecamatan sebagai tergugat IX dan tergugat X.

Saksi Hendri pada persidangan menerangkan bahwa saksi telah bekerja sejak tahun 2003 dikelurahan Sungai Raya dimana titik lokasi objek Perkara yang digugat oleh Penggugat berada di wilayah kelurahan Sungai Raya.

Bahwa saksi juga menyampaikan yang mengukur saat itu adalah saksi bersama perangkat RT dan RW setempat serta bersama pemilik-pemilik sempadan dari objek tanah yang akan diukur tersebut.

” sebelum melakukan pengukuran terlebih dahulu berkoordinasi dengan RT/RW setempat serta melibatkan sempadan-sempadan pemilik tanah diseputaran yang akan diukur, setelah berkoordinasi baru akan dijadwalkan waktu pengukuran tanah artinya semuanya melalui prosedural ” ucap Hendri.

Musrin PH tergugat I s/d VII, menanyakan kepada saksi Hendri.

Apakah saksi sejak bekerja dari tahun 2003 hingga tahun 2010 di kelurahan, saudara Rudy Haryanto dalam hal ini selaku Penggugat pernah melakukan komplain/keberatan atas yang diklaim tanahnya di objek perkara saat ini ?

” Saksi Hendri menjawab, sepengetahuan saksi sejak tahun 2003 hingga tahun 2010, Penggugat Rudy Haryato tidak pernah melakukan komplain/keberatan kepada pihak Kelurahan “.

Ditanyakan kembali oleh Musrin PH tergugat I s/d VII. Apakah Pengugat Rudy Haryanto, dari tahun 2011 hingga tahun 2013 pernah melakukan komplain/keberatan kepada pihak kelurahan atas tanah yang diklaim milik Penggugat telah terjadi tumpang tindih di lokasi objek perkara saat ini ?

” Saksi Hendri menjawab serta menyampaikan dengan tegas bahwa sejak tahun 2011 hingga tahun 2013, Rudy Haryanto dalam hal ini selaku Penggugat tidak pernah melakukan komplain/keberatan kepada pihak Kelurahan atas tanah yang di klaim miliknya, dan sepengetahuan saksi sejak bekerja di kelurahan sungai raya tidak mengetahui kalau Penggugat memiliki tanah di lokasi objek perkara yang digugatnya saat ini “.

Pada persidangan tersebut PH tergugat I s/d VII Musrin, juga menanyakan dasar pengukuran yang dilakukan oleh pihak kelurahan atas dasar pengajuan dari siapa?

Saksi Hendri menyampaikan bahwa dasar pengukuran mereka adalah adanya pengajuan dari ALIAS (Tergugat II), HASAN dan M.HASAN ( M.Hasan suami dari Tergugat III )

Perlu diketahui bahwa para tergugat adalah Ahli waris YANG ONE Binti ODE Pemilik Surat Grand dengan Nomor 00334 Tanggal 28 November 1931 dan KAART No. 316/29 Tanggal 13 Juni 1929

YANG ONE Binti ODE memiliki 3 (tiga) orang anak dimana ketiganya adalah berjenis kelamin Perempuan, yang bernama TIMAH, SENAH dan MENAH.

TIMAH memiliki beberapa keturunan salah satunya yaitu KAMSIAH (tergugat III) yang bersuamikan M.HASAN.

Kemudian SENAH juga memiliki beberapa keturunan diantaranya yaitu bernama HASAN, AISYAH (Tergugat VI), M.HATTA (Tergugat VII).

Sedangkan MENAH juga memiliki beberapa keturunan yang salah satunya juga Tergugat II yaitu yang bernama ALIAS.

Pada persidangan tersebut saksi tergugat, Hendri, juga menunjukkan 3 (tiga) surat Sporadik pecahan Surat Grant 00334.

Dan saksi Hendri juga menyampaikan dalam keterangannya di muka persidangan bahwa A.JENIN sejauh ini yang diketahuinya adalah sebagai Penggarap dibeberapa lahan dan bukan sebagai pemilik lahan yang ada di sungai raya. ujar saksi dengan tegas

Musrin, pada persidangan tersebut juga menanyakan kepada saksi Hendri, sejauh yang saksi ketahui, apakah dilokasi yang menjadi objek perkara saat ini pernah ditanami tumbuhan cabai ?

Saksi Hendri menjawab bahwa dilokasi tersebut tidak pernah ada penanaman cabai, yang ada hanya Pohon Bakau.

Dari kesaksian saksi Hendri ini sekaligus menepis anggapan yang selama ini disampaikan oleh Rudy Haryanto (Penggugat) bahwa dilokasi tersebut pernah ditanami tanaman Cabai dan lain sebagainya.

Serta pada kesempatan yang sama dihadapan persidangan saksi Hendri juga menyampaikan bahwa pada saat selesai melakukan pengukuran dan sebelum terbitnya Surat Keterangan Pelepasan Dan Peralihan Lahan (SKPPL) dari para ahli waris (tergugat II s/d VII) kepada Gunandi (tergugat I), pihak kelurahan memberikan jeda waktu yang cukup kepada masyarakat dan apabila ada yang merasa keberaratan terkait pengukuran lahan tersebut agar menyampaikan perihal keberatannya, namun hinga waktu yang cukup diberikan dari Kelurahan tidak ada masyarakat yang komplain/keberatan terhadap pengukuran tersebut termasuk tidak ada juga keberatan pada saat itu dari Rudy Haryanto Selaku Penggugat pada persidangan ini.

Dan juga pada persidangan tersebut turut dihadirkan Lurah dan Camat yang mengetahui peristiwa peralihan hak dari para ahli waris (para tergugat II s/VII) kepada Gunandi (tergugat I).

Dalam kesempatan tersebut R.Novi Yohandri pada saat itu selaku Seklur Sungai Raya dan kini sebagai Camat pada Kecamatan Meral, juga mengatakan bahwa seluruh proses dari pengukuran hingga munculnya SKPPL sudah melalui Prosedural sebagaimana yang selama ini dijalankan pada sistem pemerintahan di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

” Pada proses pengukuran dan sebelum penerbitan SKPPL, sudah melalui prosedural yang baik sebagaimana diatur dalam sistem pemerintahan, Ujar R.Novi Yohandri.

Senada dengan yang disampaikan oleh saksi R.Novi Yohandri, saksi Trisna Gunawan, saksi Al Mizan dan Saksi Andi Sofinar juga menyampaikan hal yang sama dihadapan persidangan, bahwa seluruh proses peralihan dari PARA AHLI WARIS (tergugat II s/d VII) kepada GUNANDI (tergugat I) sudah melalui prosedural sebagaimana yang diatur dalam aturan pemerintahan yang baik.

Kemudian Musrin PH tergugat I s/d VII, menanyakan kepada Saksi R.Novi Yohandri, apakah saksi pernah dipanggil pihak kepolisian Polda Kepri ?

Saksi menjawab,

” Pernah beberapa minggu yang lalu “.

Ditanyakan kembali oleh Musrin, dalam rangka apa saksi R.Novi Yohandri dipanggil oleh pihak kepolisian Polda Kepri?

Dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Kepri terkait adanya laporan dari GUNANDI (selaku tergugat I di PN Karimun) terhadap terlapor RUDY HARYANTO (selaku Penggugat di PN Karimun), dimana terlapor Rudy Haryanto (Penggugat) diduga telah melakukan Pemalsuan Dokumen, sebagai dasar dari Gugatannya ke PN Karimun, Ucap R.Novi Yohandri.

Pada kesempatan yang sama Musrin PH Para tergugat menyampaikan bahwa atas kesaksian yang disampaikan dari instansi baik dari Kelurahan maupun dari Kecamatan tersebut, telah nyata dan terang benderang bahwa atas gugatan yang dilayangkan oleh Rudy Haryanto selaku Penggugat terhadap para Klienya adalah sangat tidak beralasan.

Dan juga Musrin menyampaikan kepada awak media, kiranya agar Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan serta menyikapi perkara ini agar benar-benar memberikan serta menegakkan Supremasi Hukum yang berkeadilan, sebagaimana yang di gaung-gaungkan dan cita-citakan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, ujar Musrin. (Ef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *