Tanjungpinang,-keprirelasipublik.com masih berlanjut masalah napi terkait kasus percobaan bunuh diri atau percobaan pembunuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) umum kelas IIA Tanjungpinang, provinsi kepulauan riau,beberapa waktu lalu.
Salah satu korban yang bernama Abdul Aziz status narapidana terkait kasus korupsi sudah membuat pernyataan tertulis dan langsung kepada Kalapas Wahyu Hidayat bahwa dirinya murni melakukan percobaan bunuh diri. Tidak bisa di pungkiri lagi kasus ini namun proses hukumnya tetap berjalan, Hal itu disampaikan Wahyu, Jumat (12/03/21).
“Dalam kasus percobaan bunuh diri yang dilakukan Abdul Azis di dalam kamar mandi terkait hutang yang melilitnya terhadap salah seorang napi yang berada didalam lapas itu di ungkapkan Abdul Aziz di depan Kalapas karena stres diri nya tidak sanggup membayar/melunasi hutang-hutangnya di sisi lain pihak keluarga juga tidak dapat berbuat apa-apa untuk membantunya.
Tersangka Erwan alias Mamang yang juga napi di Lapas itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena dia yang disuruh untuk menagih hutang terhadap Abdul Aziz.
“Erwan alias mamang tidak ditahan selama ini, hanya dimintai keterangan oleh penyidik di Lapas,” kata Wahyu.
Dalam hal ini apakah kasus ini percobaan bunuh diri atau percobaan pembunuhan menurut hukum yang berlaku itu persidangan yang membuktikan dan hakim yang memutuskan.
“Perkara ini tetap sidang, kita lihat nanti mana yang terbukti dipengadilan pasal 338 atau pasal 351 ayat 1,”Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana,Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” pungkas Wahyu.(*)