Tanjungpinang,-kepri.relasipublik.com “Pelapor dugaan tindak pidana penipuan, Prengki Simanjuntak mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya pada 05 November 2020 lalu yang dikuatkan dalam nomor laporan LAP-PENG/339/X/2020 dengan terlapor Buana Fauzi Februari, Kasubag Humas Pemkab Lingga pada saat itu,selasa (02/02/21).
“Prengki mengatakan.”Saya hanya diberi SPDP pada 24 November 2020,Intinya sudah ada penyelidikan (lidik). Kemudian, penyidik sudah dua kali melayangkan undangan klarifikasi pada terlapor namun Buana Fauzi Februari tidak hadir. Saya tidak tahu alasan ketidak hadirannya.”terang Prengki.
“Pada kesempatan terpisah, Jefrianto Simanjuntak SH, pengacara dan kuasa hukum Prengki Simanjuntak meminta Polres Tanjungpinang khusus Reskrim untuk transparan mengungkap kasus ini.”Awalnya, saya dapat info kasus ini diselidiki unit Tipidter karena ada indikasi korupsi berupa gratifikasi. Mengingat saat itu terlapor pejabat negara yang menjanjikan dan menerima imbalan dari janji itu. Itukan masuk gratfikasi yang merupakan tindak pidana korupsi. Tapi belakangan kasusnya diselidiki unit Pidum.”bebernya pada media ini, Rabu (03/02/21).
Mengenai mangkirnya Buana Fauzi Februari dari undangan klarifikasi sebanyak dua kali, menurut Jefrianto Simanjuntak SH.”Polisi bisa memanggil paksa, karena ketidakhadiran terlapor itu sudah masuk kategori menghalang-halangi proses hukum. Kita tunggu dan kawal saja proses hukum klien kami ini.”tegasnya.
“Sebelumnya beredar kabar, antara pelapor (Prengki) dan terlapor (Buana) telah ada perdamaian. Namun dibantah Prengki.”Tidak ada perdamaian. Kita minta kasus ini lanjut sampai ke pengadilan.”ucapnya.
“Guna mendapatkan informasi yang berimbang, media ini mengkonfirmasi dengan Buana terkait perdamaian tersebut pada 08 Oktober 2020 lalu. Namun sampai berita ini dimuat belum ada jawaban.
Editor: Adek Sumber:Radar Kepri.com