Anambas-,kepri.relasipublik.com “Pemberitaan dugaan pengrusakan terumbu karang di jalan Selayang Pandang Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan eksavator oleh PT. Ganesha Bagun Riau Sarana semakin santer dibicarakan publik,Kamis(14/01/2021).
“Untuk itu Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) yang dari awal mengikuti, melaporkan, serta mengawasi kasus tersebut perlu memberikan klarifikasi agar tidak menjadi liar dan multitafsir di kalangan publik.
“Dalam hal ini, SRA menyampaikan dengan tegas bahwa upaya laporan tersebut adalah sebuah sikap sebagai kontrol sosial dan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat pada setiap kegiatan maupun kebijakan yang dapat merugikan publik. Metode pekerjaan yang tidak profesional akan berdampak pada hasil dan kualitas pembangunan. SRA khawatir jika pembangunan jembatan Selayang Pandang tidak maksimal sehingga mutu dan kualitas kontruksi yang dihasilkan jauh dari harapan masyarakat hingga, nantinya masyarakat akan dirugikan dengan kualitas bangunan.
“Solidaritas Rakyat Anambas sepakat dan mendukung pembangunan jembatan Selayang Pandang II perlu dilanjutkan sebagai pembangun strategis dan sangat penting bagi publik. Namun tentunya, pembangunan yang telah direncanakan jauh-jauh hari dan didukung oleh anggaran yang cukup besar tidak harus mengabaikan kelestarian lingkungan hidup, apalagi kegiatan ini termasuk mega proyek yang dibebankan dari dua sumber anggaran yakni dari APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“SRA kembali menegaskan, pembangunan mesti dilanjutkan dan penegakan hukum harus dijalankan. Laporan SRA terkait pengerukan terumbu karang telah sampai tahap penyelidikan oleh Tim Gabungan Perlindungan dan Penegakan Hukum (Gakkum), Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau serta Tim Balai Gakkum wilayah Sumatra perlu didukung. Saat ini SRA masih menunggu hasil penyelidikan hingga 14 hari kedepan.
“Untuk itu SRA menyampaikan beberapa point penting berupa fakta-fakta peristiwa hingga bukti-bukti dugaan kesengajaan pengrusakan terumbu karang yang berhasil dihimpun SRA dengan berbagai metode penelitian secara langsung maupun kajian ilmiah.
“Menanggapi asumsi publik bahwa karang disepanjang SP II telah lama rusak itu menurut kami tidaklah benar, sebab data kesehatan karang sebelum pembangunan itu kategori baik dengan kisaran diatas 50% sedangkan saat pasca pembangunan persentasi tutupan karang hidupnya berubah signifikan menjadi dibawah 20% yang artinya rusak menurut Kepmen LH (2001) untuk tutupan karang hidupnya.
“Selain itu kami menerangkan bahwasanya ekosistem terumbu karang itu bisa memperbaiki dirinya asal didukung dengan kualitas perairan yang baik, seperti salinitas, kecerahan, pH, BOD, COD dan sebagainya. Selama parameter ini sesuai dengan baku mutu perairan maka karang mampu beradaptasi serta memulihkan dirinya.
“Untuk itu kami dari SRA berharap tidak ada upaya menggiring opini bahwasanya SRA berniat untuk menghentikan atau menggagalkan pembangunan ini. Selain itu kami meminta kepala daerah untuk bersikap tegas terhadap pengrusakan lingkungan hidup dalam bentuk apapun karena hal tersebut bertentangan dengan norma sosial dan budaya serta melanggar konstitusi negara.
“Semoga nantinya pembangunan jembatan Selayang Pandang sesuai dengan harapan masyarakat.
Amin amin ya robbal alamin
Ttd: Solidaritas Rakyat Anambas
Tarempa, 14 Januari 2021,(Adek).
#anak_pulau
#membangun_tidak_harus_merusak
#alam_bisa_murka