Tanjungpinang,-kepri.relasipublik.com “PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) adalah salah satu terobosan yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan yang optimal bagi peserta tanpa tatap muka,jumat(22/0121).
“Adek Sahputra Simanjuntak (24) adalah salah satu masyarakat yang telah memanfaatkan Pandawa untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya sebagai peserta JKN-KIS. Kepada Tim Jamkesnews, Adek mengaku senang karena dirinya dapat mendaftar sebagai peserta JKN-KIS tanpa harus ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
“Pandawa ini cocok dengan kondisi sekarang di tengah Pandemi Covid-19 sehingga tidak perlu tatap muka ke kantor cabang BPJS Kesehatan, cukup menggunakan WhatsApp saya bisa mendapatkan pelayanan untuk mendaftarkan diri saya dan keluarga saya, saya cukup mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan seperti foto kartu keluarga, buku tabungan, nomor handphone, serta mengirimkan data mau daftar kelas berapa dan faskesnya dimana, setelah itu petugas memproses dan mengirimkan nomor virtual account,” cerita Adek, Jumat (22/01).
“Adek merasa Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) ini sangat memudahkan peserta dalam kebutuhan administrasi. Akses yang mudah karena semua orang memiliki smartphone dan pengoperasiannya cukup dengan menulis pesan di Whatsapp.
“Jadi hari ini saya mendaftarkan diri saya dan isteri saya menjadi peserta JKN-KIS. Saya mendapat info bahwa ada layanan melalui whatsapp tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan. saya sangat terbantu,” ungkap Adek.
“Lebih lanjut Adek bercerita beberapa informasi yang dia peroleh dari petugas yang melayaninya di Pandawa.
“Saya juga diinfokan bahwa layanan PANDAWA ini dapat diakses pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Semoga peserta JKN-KIS di wilayah Tanjungpinang bisa memanfaatkan PANDAWA di tengah Pandemi Covid-19 ini agar tetap di rumah saja,” lanjut Adek.
“Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kanal layanan digital. Selain Pandawa, juga ada Aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500400, serta Layanan CHIKA. Adanya kanal-kanal digital ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan BPJS Kesehatan. (ms)