Tanjungpinang,-kepri relasipublik.com “satuan tugas(Satgas) Tindak Operasi Pekat Seligi 2020 bersama Satres Narkoba Polres kota Tanjungpinang, provinsi kepulauan riau, bahwa mendapat laporan terkait ada nya dugaan kepemilikan Sabu-Sabu pada Sabtu (21/11/20) malam, di Jalan Taman Makam Pahlawan, km 5 bawah, bukit Bestari,Tanjungpinang.
“Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ronny Burunguju mengatakan, “saat dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, berjumlah sebanyak enam(6) orang dibuktikan dengan hasil tes yang menyatakan positif,” tutur Rony”.
“nama-nama enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebagai berikut; berinisial Wh (35), BW (35) ,HN (25), BS (24), RS (33), GN (25).
“Bersama pelaku, Polisi mengamankan barang bukti seperti seperangkat alat hisap sabu (Bong).
“ pada saat ini ke enam pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yakni para pelaku di ringkus ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) untuk menjalani tahap proses rehabilitasi”. “Tutup Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang.”
(Agus)