Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Tanggapan Dirut RSUP Raja Ahmad Thabib Kepri Dan Humas

97
×

Tanggapan Dirut RSUP Raja Ahmad Thabib Kepri Dan Humas

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,-kepri.relasipublik.com          Seorang pasien covid-19 yang berdomisili di batu 16 arah Kijang, yang di rawat di RSUD Kepri Raja Ahmad Thabib yang meninggal dunia pada pertengahan November, dikuburkan dengan tata cara Protokol Kesehatan (Prokes), diduga pihak RSUP melakukan penagihan biaya kepada keluarga pasien meninggal akibat covid-19.

 

 

 

 

“Namun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 Tanggal 06 April 2020 sangat jelas menerangkan bahwa tidak ada pembiayaan sepersenpun yang di bebankan kepada keluarga korban.

 

 

 

“Santi selaku humas Rumah Sakit Umum Propinsi (RSUP) Kepri mengirimkan  pesan singkat kepada  media kepri.relasipublik.com melalui pesan singkat melalui sosial media yakni pesan whatsap juga menanggapi berita dari Kepri news.co 10 Desember 2020 yang berjudul *”Se-Indonesia hanya RSUD Kepri yang melakukan tagihan pembayaran jenazah COVID 19″*

 

 

 

“Media ini menyampaikan bahwa pihak RSUD melakukan penagihan biaya kepada keluarga pasien meninggal COVID 19 sekitar Rp.3.000.000 lebih, bersama ini kami klarifikasi sbb:

1. Kami sudah menelusuri berita ini ke instalasi Pemulasaran Jenazah dan *tidak benar* menagih biaya kepada keluarga pasien meninggal COVID-19.

2. Jika ada keluarga pasien meninggal COVID-19 yang merasa dirugikan silahkan datang ke Manajemen RS melalui _Costumer Care_ dengan membawa bukti yg dapat dipertanggungjawabkan.

3. Demikian disampaikan, terimakasih pihak manajemen.”tutur Santi.”

 

 

 

 

 

 

 

 

“Sementara itu, saat dikonfirmasi Direktur RSUD RAT, Yusmanedi mengelak hal tersebut dengan mengatakan, “Tindak benar pak, sudah kami konfirmasi ke Kepala Instalasi forensik/ jenazah serta bagian keuangan, tidak ada pungutan seperti itu di Rumah Sakit, kalau ada hal-hal tidak sesuai dengan aturan dan masyarakat di rugikan harap melapor ke pihak manajemen RSUD RAT membawa bukti, karena kami dapat klem paket dari kemenkes untuk semua kasus covid-19”, ucapnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (10/12) sekitar pukul 19.05 Wib.

 

 

 

 

(Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pernyataan.   Yang bertanda tangan di bawah ini…