Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Bawaslu Kota Tanjungpinang Gandeng Media Massa Menjelang Pilkada 2020

50
×

Bawaslu Kota Tanjungpinang Gandeng Media Massa Menjelang Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,-kepri.relasipublik.com        Bawaslu Kota Tanjungpinang Menggelar Kegiatan Media Gathering bersama Media Massa se-Kota Tanjungpinang.

 

 

 

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini dalam sambutannya mengatakan “Kegiatan ini kita laksanakan untuk merangkul media dalam mensukseskan pilkada, karena media merupakan salah satu sarana yang efektif memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya di Rainbow Hotel Tanjungpinang, Sabtu (05/12/20) sekitar pukul 09.30 Wib.

 

 

 

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk merajut silaturahmi bersama rekan-rekan media, serta mengajak media untuk mensosialisasikan tentang pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilihan umum.

 

 

 

“Kita ketahui juga bahwa Media massa ini juga memiliki fungsi pengawasan dalam pilkada, serta memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat”. Tambah Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang.

 

 

 

Hari ini pada tanggal 5 Desember 2020 merupakan hari terakhir kampanye yang selanjutnya memasuki tahap masa tenang hingga hari pemilihan pada 9 Desember 2020 mendatang.

 

 

 

“Bawaslu Kota Tanjungpinang menghimbau agar semua pihak turut menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang, sanksinya diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana 72 bukan dan 1 milyar.

 

 

 

 

“Serta Bawaslu menghimbau agar tidak melakukan jadwal diluar kampanye selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020. Karena jika melanggara, maka ada sanksi pidananya.

 

 

Secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.

 

 

“Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100 ribu.

 

 

 

 

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pernyataan.   Yang bertanda tangan di bawah ini…