Tanjungpinang,-kepri.relasipublik.com Terkait dugaan jual beli lahan Daerah Hutan Lindung Sungai Pulai, dengan modus memberikan surat hibah untuk menyakinkan masyarakat yang ingin membeli,Kamis(03/12/20).
Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengecekan kedaerah lokasi.
Kepala Seksi Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Kepulauan Riau, Agus Purwoko mengatakan “kemaren tim kita sudah turun ke lokasi untuk pengumpulan data full bucket, berkasnya belum saya pelajari jadi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ungkapnya melalui Telepon, Kamis (3/11) sekitar pukul 11.30 Wib.
Berdasarkan informasi yang beredar bahwa ada oknum Ketua RT yang bermain dalam jual beli tanah ini.
“Belum bisa dipastikan, tapi jika data sudah dipenuhi dan ada pihak yang terlibat maka akan dibuat P21nya”. Tambah Agus.
“Disisilain salah satu Warga Kampung Sumber Rejo yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa beberapa pejabat Daerah turut andil dalam pengurusan jual beli tanah dilokasi tersebut.
(*)