Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Wilayah Senggarang Kembali Jadi Sasaran Amukan Api

200
×

Wilayah Senggarang Kembali Jadi Sasaran Amukan Api

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, KepriRelasipublik.com -Seperti tidak ada habisnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, salah satunya lahan milik warga di Kampung Bebek Kelurahan Senggarang, Jumat ( 19/02 ).

Pantauan di lapangan kobaran api semakin lebar disebabkan oleh angin kencang sehingga terjadi kabut asap dan menggangu pengelihatan para pengguna jalan.

Tampak Warga sekitar dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Senggarang dan Kepala DPKP Tanjungpinang turut membantu padamkan kobaran api lahan di RT 01 RW 05  yang semakin luas melebar.

Ketua RT Kampung Bebek RT 01 RW 05 Kelurahan Senggarang Maryono mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa api sudah melebar dengan luas

” Saya dapat informasi bahwa lahan tersebut sudah terbakar sekitar pukul 14: 00 Wib tadi sehingga saya turun ke lokasi api sudah membesar, ” ungkapnya

” Daerah sini memang sudah menjadi langganan tiap tahunnya terjadi kebakaran lahan mas ” lanjutnya

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Hantoni Menjelaskan informasi dari Bapak Raynal yang merupakan Team  Balakar Kampung Bugis dan Senggarang terkait adanya Kebakaran lahan di Kampung Bebek

” Berdasarkan informasi Bapak Raynal salah satu Team Balakar Kampung Bugis dan Senggarang sekitar pukul 14 : 30 Wib adanya Kebakaran lahan sekitar lima Hektare milik Bapak Acheng, Solihin dan Harsono, kemudian kami kerahkan team untuk ke TKP, ” ungkapnya.

” Ada Empat armada yang kami turunkan satu unit 6 ( enam ) ton, dua unit 4 ( empat ) ton dan satu unit 3 ( tiga ) ton, kemudian kami melakukan pemadaman menggunakan selang berat 2,5 meter dengan panjang 10 meter dan selang ukuran 1,5 meter dengan panjang 30 meter sehingga total selang yang di gunakan 12 selang untuk proses pemadaman dan Api bisa di padamkan pada pukul 16 : 30 Wib  ” lanjutnya.

Selain itu Hantoni juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang membakar sampah pada saat musim kemarau dan angin kencang saat ini yang dapat menimbulkan kebakaran.

Kita sudah beberapa kali memberikan himbauan kepada masyarakat  kota Tanjungpinang dengan situasi tidak menentu kami berharap jangan ada yang bakar sampah atau buka lahan dengan cara di bakar sehingga dengan situasi seperti ini bisa memicu kebakaran, tambah Hantoni.

” Apabila dengan sengaja melakukan pembakaran tersebut ada unsur pidana dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pasal 65 ayat 1 Huruf h  ( barang siapa yang sengaja membakar atau membuka lahan dengan sengaja atau melakukan aktivitas kebakaran lainnya ) akan dikenakan sanksi penjara  minimal 3 tahun dan maksimal 10 Tahun dan denda paling sedikit  Rp 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar, ” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pernyataan.   Yang bertanda tangan di bawah ini…