Tanjungpinang, KepriRelasipublik.com Hari ini seorang pengusaha Tanjungpinang, Andi Cori Fatahuddin datangi Polres Tanjungpinang untuk melaporkan kuasa direksi PT Sanur, BS karena merasa dirugikan dan ditipu.
“Sebelumnya yang bersangkutan meminjam uang untuk rekomendasi pasca tambang di Tanjung Moco, lalu konsultan lingkungan dan dalam proses mengurus administrasi,” ungkapnya, di Polres Tanjungpinang Selasa (16/2/2021) pagi.
Andi mengaku kesal lantaran BS menerima uang pencairan DJPL dari Bank Daerah (BPR Bestari) sementara pencairan harus melalui Bank Nasional.
“Itu gak mungkin dana pasca tambang ini bisa di cairkan dengan sistem seperti ini,sementara mereka tidak pernah melakukan penambangan,”tambahnya.
Dalam hal ini lanjut Andi, pada hari Kamis saya sudah tegur mereka, dana sudah cair kenapa belum di kembalikan kepada saya.
“Tidak mau muluk-muluk saya, hanya meminta hutang yang telah mereka pinjam kembalikan kesaya”. tutup Andi Cori dalam pertemuan bersama beberapa awak media. (MS). bersambung..