Tanjungpinang,-kepri.relasipublik.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang amankan dua orang pria di dua tempat berbeda pada Sabtu, (23/01/21) lalu.
“Dari hasil penangkapan polisi mengamankan narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 0,28 gram di Jalan Ciku Kecamatan Tanjungpinang Barat dengan pelaku berinisial ID (31) dan 2,85 gram jenis yang sama di Griya Hangtuah Permai Inisial OD (34).
“Pada sabtu tanggal (23/01/21) tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua pelaku ditempat yang berbeda yaitu di sebuah rumah kontrakan seputran Jalan Ciku sekitar pukul 00.30 Wib dan Perumahan Griya Hangtuah Permai pada pukul 19.00 Wib,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Rony Burunguju.
“Dari kedua pelaku Polisi mengamankan 2 Pipet kaca, 2 pipet plastik, 1 korek api, 1 tas sandang hitam, 1 lembar kertas nota dan 3 Handphone, sebagai barang bukti.
“Sesuai dengan UU no. 35 pasal 114 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) tentang Narkotika kedua pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara”. tutupnya melalui pesan Whatsapp, Rabu (03/02/21) sore.(Adek)