Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BintanOpiniTerbaru

Zero Halinar dan Bebas Peredaran Uang: Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Lakukan MOU Dengan PT BNI Persero  

63
×

Zero Halinar dan Bebas Peredaran Uang: Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Lakukan MOU Dengan PT BNI Persero  

Sebarkan artikel ini

Bintan-keprirelasipublik.com    “Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Tanjungpinang, dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (05/04/21).

 

Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dimana Warga Binaan Pemasyarakatan dilarang membawa dan atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya.

 

Dengan dihadiri langsung oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Tanjungpinang Adi Trianiarto Nugroho, S.E, M.M beserta jajaran nya dan Kepala Lembaga Pemasyarajatan Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, Bc. IP, S.E, M. Si.

 

Adapun produk kerjasama yang disepakati antara Lapas Tanjungpinang dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Tanjungpinang yaitu mitra BNI akan menyediakan layanan perbankan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.

 

Berupa penyediaan sistem transaksi non tunai berupa mesin EDC (electronic data capture) Mini ATM adalah mesin yang berfungsi sebagai sarana pembayaran transaksi dan alat pembayaran yang penggunaannya dengan cara memasukkan atau menggesek kartu debit, tapcash dengan fitur tertentu dan BNI TapCash adalah uang elekrtonik pengganti uang tunai yang dapat diisi ulang.

 

Nantinya seluruh warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Tanjungpinang tidak lagi menggunakan uang tunai, namun menggunakan kartu debit yang telah disiapkan oleh BNI.

 

“Pada hari ini kita telah melaksanakan suatu kegiatan penandatanganan Mou atau perjanjian kerja sama antara Lapas Tanjungpinang dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Tanjungpinang, ” ucap Wahyu Hidayat.

 

Lanjutnya, Ini merupakan suatu bentuk sinergitas yang merupakan salah satu nilai dalam tatanan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) terhadap stakeholder kami yang selama ini telah berjalan. Namun diperkuat lagi dengan adanya kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama yang merupakan pondasi hubungan baik dimasa yang akan datang, ” Ujarnya.

 

Sementara, Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Tanjungpinang Adi Trianiarto Nugroho, S.E, M.M juga menyampaikan dalam sambutanya.

 

“Syukur Alhamdulillah pada pagi hari ini kita bisa melakukan kegiatan penanda tanganan kerja sama non tunai antara Lapas Tanjungpinang dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Tanjungpinang, ” ujarnya.

 

Lebih jauh, Dimana maksud dan tujuan dari kerja sama ini merupakan penandatanganan yang sifatnya turunan dari kantor pusat kami dengan Kemenkumham itu sendiri. Dan kami juga memiliki komitmen besar dalam memberikan pelayanan khususnya di bidang perbankkan kepada instansi Lapas Tanjungpinang secara corporate, ” ujarnya.

 

Wahyu Hidayat selaku Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang berterimakasih banyak kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Tanjungpinang dan semua pihak yang telah mendukung kerjasama ini.

 

” Kerjasama ini tidak hanya meng implementasikan PERMENKUMHAM RI NO. 6 Tahun 2013, Zero Halinar dan Bebas peredaran Uang di Lapas namun juga mendukung program Reformasi Birokrasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tajungpinang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), ” pungkas Wahyu.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *