Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangPariwaraTerbaru

Wali Kota TanjungPinang Pimpin Langsung Bagikan 1.137 Sertifikat PTSL UntukTingkatkan Legalitas Lahan Warga

52
×

Wali Kota TanjungPinang Pimpin Langsung Bagikan 1.137 Sertifikat PTSL UntukTingkatkan Legalitas Lahan Warga

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,-kepri.relasipublik.com    Pemerintah Kota Tanjungpinang membagikan 1.137 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di empat kecamatan di Kota Tanjungpinang,Selasa(09/03/21).

 

Dengan ini wali kota Tanjungpinang Pimpin langsung Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma di kantor kecamatan Tanjungpinang timur, Tanjungpinang kota, Bukit Bestari, dan Tanjungpinang Barat.

 

“Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP bersyukur bahwa masyarakat kota tanjungpinang bisa mendapatkan sertifikat tanah lewat program PTSL ini. Ia juga mengapresiasi kinerja BPN kota Tanjungpinang yang sampai hari ini sudah menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan warga kami.

 

“Alhamdulillah, 1.137 warga masyarakat khususnya tanjungPinang sudah memiliki sertifikat. Kepemilikan sertifikat ini menjadi dokumen berharga yang bisa bapak ibu manfaatkan untuk tujuan yang baik,”tutur Rahma.

 

Rahma, juga menambahkan misalnya untuk pemulihan ekonomi, menambah modal, dan solusi dari permasalahan yang bapak ibu hadapi. namun, ia menyarankan lebih baik dititipkan ke bank, jangan ke rentenir.”tutur Rahma.

 

“Sangat disayangkan kalau kita masuk dalam lingkaran rentenir. Sertifikat ini adalah dokumen berharga yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

 

Rahma mengakui program PTSL ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat. Biasanya, sebelum ada program ini, warga sulit mengurus sertifikat, selain kendala di lapangan juga terbentur pembiayaan. Maka dari itu, manfaatkan kesempatan ini dengan baik.

 

“Masyarakat harus bersyukur sudah diberikan kemudahan dan biayanya pun gratis. Bagi warga yang belum, mohon bersabar, karena program ini masih berlanjut,” tambahnya.

 

Walikota juga meminta kepada camat dan lurah se-tanjungPinang membantu warganya untuk mendapatkan haknya. Mengingat, tahapan awal itu ada di tingkat kelurahan terkait sporadik dan lainnya.

 

“BPN yang punya kewenangan legalitas lahan itu saja kadang kecolongan. Bantu masyarakat dapatkan haknya, jangan sampai ada orang yang tidak bertanggung jawab, hak orang lain diakui haknya. Ini tidak boleh,”tegas walikota.

 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Iskandar mengatakan sertifikat diserahkan kepada 1.137 sertifikat. Rinciannya, kecamatan Tanjungpinang kota 365 sertifkat, Tanjungpinang timur 401 sertifikat, Tanjungpinang barat 153 sertifikat, dan Bukit Bestari 218 sertifikat.

 

 

“Program Presiden RI, Joko Widodo ini sudah dilaksanakan sejak 2017. Total sertifikat yang sudah diterbitkan sampai saat ini mencapai 18.079 sertifikat,” jelasnya.

 

Seperti 2017, BPN menerbitkan 2.872 sertifikat, di 2018 sebanyak 5.000 setifikat. Kemudian, 2019 8.000 sertifikat 2020 sebanyak 1.250 sertifikat dan 2021 diterbitkan 957 sertifikat tanah.

 

“Di 2020 dan 2021 jumlahnya sedikit menurun karena pandemi,” ujarnya.

 

Untuk Tanjungpinang sendiri, telah diterbitkan 84.779 sertifikat. Dari total tersebut lebih kurang 108.552 bidang tanah yang ada di kota Tanjungpinang atau sekitar 78,09% warga yang sudah bersertifikat,” tambah dia.

 

Burhanuddin (64), salah satu warga Kelurahan Kampung Baru yang menerima sertifikat mengaku sejak tahun 1992, dirinya belum memiliki sertifikat atas tanah, hanya berupa alas hak.Ia bersyukur dan berterima kasih dengan adanya program PTSL.

 

“Alhamdulillah, senang sudah punya sertifikat yang sah. Program ini banyak kemudahannya. Tidak butuh waku lama dan tidak dipungut biaya kecuali nanti kita bayar BPHTB nya saja,” tutupnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *