Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota TanjungpinangKriminal

Tujuan Malaysia, Ini Penjelasan Satreskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Penampungan PMI Ilegal.

46
×

Tujuan Malaysia, Ini Penjelasan Satreskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Penampungan PMI Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com, Tanjungpinang(Kepri)- Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil melakukan penggagalan dan tersangka (H) Warga Tanjungpinang, dan 3 calon Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal yang berasal dari Banten dan Surabaya, di Jalan Tugu Pahlawan Gang Bayam Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau Selasa (26/09/22).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Ompusunggu melalui Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH menjelaskan terkait kronologis penangkapan tersebut.

Kejadian bermula pada hari Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 17.00 Wib Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait adanya penampungan PMI Ilegal di sebuah rumah di Jl. Tugu Pahlawan Gg. Bayam Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang. Selanjutnya pada pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengecekan di sebuah rumah yang diduga menampung PMI Ilegal tersebut.

Saat di lokasi berhasil ditemukan 3 orang laki-laki yang akan dibawa ke Malaysia melalui jalur pengiriman PMI Ilegal di daerah Berakit Kabupaten Bintan oleh Pelaku (H) dan menurut pengakuan korban masing-masing telah jumlah uang masing-masing 6 Juta per- orang kepada ( H)

untuk biaya keberangkatan ke luar negeri namun sudah kurang lebih 2 Minggu belum diberangkatkan oleh pelaku ke Malaysia dan masih berada di lokasi penampungan tersebut,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH.

” Terhadap pelaku juga telah dilakukan penangkapan dan mengakui perbuatannya, ” ujar AKP Ronny Burungudju.

Tersangka (H) warga Jalan Agus Salim Kelurahan Tanjungpinang Barat ini dan 3 korban lagi Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama barang bukti yang ditemukan saat penangkapan yakni antara lain, 4 buah Paspor, 4 KTP, serta 5 buah Hp, dan 1 kartu ATM.

Tiga korban dan 1 pelaku beserta barang bukti yang dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ucap Ronny.

Sementara itu masih menurut AKP Ronny Burungudju untuk ketiga korban tersebut akan diusahakan untuk dikoordinasikan dengan pihak BP2MI.

” Kita masih berkoordinasi dengan BP2MI apakah mereka nantinya akan dipulangkan atau diberangkatkan namun secara resmi,” pungkasnya.

Akibatnya perbuatan yang dikenakan Pelaku Pasal 69 jo pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara selama 10 tahun dan Denda sebesar 15 Miliar.(Ass/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *