Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Kepulauan AnambasKriminalPeristiwaTerbaru

Sudah Jelas Langgar Perbup Kerjasama Media, Ada Apa Dengan Bupati Anambas Abdul Haris Ikut Terlibat

32
×

Sudah Jelas Langgar Perbup Kerjasama Media, Ada Apa Dengan Bupati Anambas Abdul Haris Ikut Terlibat

Sebarkan artikel ini

ANAMBAS,-kepri.relasipublik.com euphoria politik kemenangan Pilkada kental dipamerkan. Bahkan anggaran yang bersumber dari uang rakyat itu seperti kue kemenangan Pilkada untuk dibagi-bagikan tanpa aturan yang jelas. Salah satunya, anggaran belanja iklan dan publikasi media yang sejatinya dipergunakan untuk kepentingan publik dalam memperoleh informasipun, tak segan-segan dibagikan sebagai kue kemenangan politik untuk para kelompoknya.

Alih-alih untuk transparansi anggaran belanja publikasi media, Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan deseminasi informasi dan tata cara kerjasama publikasi pemerintah daerah melalui media massa, diduga ikut jadi ajang kepentingan untuk memperkaya diri dan sekolompok oknum wartawan dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

Untuk mengakomodir oknum wartawan yang diduga ikut andil dalam ajang konstestan politik Pilkada lalu, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik di Kabupaten Kepulauan Anambas berani menabrak aturan Perbup yang telah diterbitkan kepala daerah.

Aroma dugaan kolusi serta keterlibatan Bupati Kepulauan Anambas terpilih dalam menentukan daftar perusahaan media yang bekerjasamapun terngiang-ngiang dalam gedung Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas setempat. “Perintah pimpinan,” sebut sumber yang dirahasiakan media ini.

 

Indikasi dugaan kolusi semakin kental, pasalnya dari 12 daftar nama perusahaan media yang lolos bekerjasama itu ada yang tidak memenuhi persyaratan produk hukum buatan Bupati Kepulauan Anambas. Diantaranya, media yang tidak memiliki wartawan untuk bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas secara profesional dan bahkan perusahaan media yang baru hitungan bulan didirikan masuk dalam daftar kerjasama. Padahal, Perbup nomor 47 tahun 2020 telah mengatur dengan tegas syarat-syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Kepala Seksi Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas, Eko Haryadi tidak bersedia memberikan data hasil verifikasi yang telah dilakukan.

Bupati Persoalkan Komitmen Provinsi Eko diketahui orang yang paling bertanggung jawab dalam verifikasi data penilaian perusahaan media yang berpedoman aturan Perbup.

Padahal Eko Haryadi sudah diperintahkan oleh pimpinannya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas Japrizal pada Kamis, 4/3/21.

“Eko, kasih datanya, atau kirim saja lewat WhatsApp,” sebut Japrizal, Kadis Kominfo ketika itu.

Hingga berita ini dimuat Eko Haryadi belum menyerahkan data hasil verifikasi yang diminta media ini.

Berkali-kali dihubungi dan pesan singkat yang dikirim tidak direspon. Bahkan ketika ditelusuri di kantornya, Eko tidak berada di ruangan kerjanya.

Sikap menghindar dari media ini kuat dugaan Eko Haryadi terlibat dalam perbuatan rekayasa dan kolusi untuk mengakomodir perusahaan media yang tidak memenuhi syarat dalam ketentuan Perbup nomor 47 tahun 2020 tersebut.

Terpisah, Abdul Haris, Bupati Kepulauan Anambas membantah jika dirinya disebut-sebut ikut andil dalam meloloskan perusahaan media yang akan bekerja sama. Bahkan dengan tegas ia menyebut, pedoman kerjasama baiknya mengacu pada Perbup. “Perlu di ketahui saya tidak ikut dalam persoalan kerja sama media apa pun karena persoalan media sudah ada aturannya ditambah lagi Perbup yang akan mengatur persoalan media dan wartawan kita merujuk ke aturan yang ada lebih baik,” sebut Bupati pada Jum’at, 05/03/21.

Untuk memperoleh data hasil verifikasi media, terpaksa media ini mengajukan permohonan informasi sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *