Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BintanKriminalNasionalTerbaru

Polres Bintan Musnahkan 418,93 Gram Ganja Hasil Tangkapan di Tiga Tempat Berbeda

31
×

Polres Bintan Musnahkan 418,93 Gram Ganja Hasil Tangkapan di Tiga Tempat Berbeda

Sebarkan artikel ini

KepriRelasiPublik.com (BINTAN) KEPRI- Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja hasil tangkapan dari ketiga tersangka berinisial SG, DLP, dan TG yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Bintan, Jum’at(04/03/2022).

 

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa Pemusnahan barang bukti ganja tersebut disita dari 3 orang tersangka yang ditangkap di tiga tempat berbeda beberapa hari lalu.

 

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tanjungpinang Bapak DR. Fahmiron, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Bapak I Wayan Riana, S.H., M.H. dan penasehat Hukum tersangka Bapak Annur Syaifuddin, S.H.

 

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar narkotika jenis ganja dengan dimasukan kedalam tong pembakaran yang sudah disediakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan yang dibakar langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka.

 

” Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 Gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.(HPB/ As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *