Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota BatamKriminalNasional

“Parah” Masyarakat Kota Batam Dipersulit Untuk Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan

43
×

“Parah” Masyarakat Kota Batam Dipersulit Untuk Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Batam- BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Sesuai dengan Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan karyawan adalah UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU tersebut memiliki beberapa aturan turunan, di antaranya berupa: Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga PP No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015.

Namun lain hal yang terjadi dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam, dalam investigasi media ini dilapangan, berdasarkan temuan seperti yang dialami oleh beberapa pemohon ( Peserta BPJS Ketenagakerjaan) warga kota Batam mengungkapkan, dirinya mengakui sangat kesulitan untuk mengklaim saldonya.

” Padahal situasi Pandemi saat ini, kamipun tidak mendapatkan bantuan apapun, hal ini membuat kami kecewa dengan pelayanan publik, ” ucap salah satu pemohon ( peserta ) tanpa mau disebut inisialnya, Rabu (03/11/21).

Terkait hal tersebut pemohon ( peserta ) mengadukan hal ini kepada Ikatan Pemuda Indonesia ( IPI ) Kepri sebagai wadah yang menampung aspirasi serta sebagai kontrol sosial masyarakat. Dan
oleh karena itu, Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Kepri bersama masyarakat menanggapi dan mengajukan permohonan yang disertakan surat kuasa tertanggal 12, 14 Oktober 2021 ke instansi terkait namun, hingga saat ini oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kota Batam disinyalir tidak juga mengklaim atas saldo pemohon ( peserta ) tersebut, hal ini sudah jelas melanggar Undang- Undang tentang penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pemuda Indonesia Kepri Aston Panjaitan, mengharapkan agar pemerintah pusat bertindak tegas kepada oknum kepala kantor BPJS yang sengaja melakukan tindakan kriminal Maladministrasi dan penyelewengan wewenang, guna transparansi dan peningkatan pelayanan publik terhadap oknum kepala kantor yang berstandar nasional.

” Semoga hal ini tidak terulang kepada Warga masyarakat yang lain lagi, ” pungkas harap Aston Panjaitan.

Selanjutnya dikatakan juga oleh Aston Panjaitan, Padahal sebelumnya BPJS pernah menghibahkan mobil ke walikota, masak sih untuk mencairkan atau mengklaim saldo peserta tidak bisa , ” pungkas Aston Panjaitan.

Hingga berita ini diunggah pihak instansi terkait belum bisa di konfirmasi oleh media.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *