Para buruh berorasi didepan pos pintu I kawasan industri Bintan (KIB) jalan tanjung Lobam,seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, provinsi kepulauan riau, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Agendanya masih sama, yakni menolak UU omnibus law(UU hak cipta kerja) serta menyinggung juga soal kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun2021.

Hasil dari Pantauan dilapangan, berbagai banner dari karton yang dipegang oleh para buruh perempuan cukup menarik perhatian, yakni seperti “cari jodoh polisi,”tidak apa-apa make up(dandan) luntur,asal bukan keadilan yang luntur”serta ada juga tulisan “ada yang sakit tapi tidak berdarah”.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI kabupaten Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, ada enam(6) penyataan sikap dan tuntutan yang menjadi agenda dalam aksi kali ini.

Pertama, menolak upah murah di kabupaten Bintan, kedua meminta kepada pemerintah dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menyetujui usulan upah minimum kota/kabupaten(UMK) dari semua serikat yang ada di kabupaten Bintan yakni menaikkan UMK Bintan tahun 2021 sebesar Rp 123.743, ketiga mendesak Pjs Bupati Bintan agar merekomendasikan UMK Bintan tahun 2021 untuk ditetapkan Pjs Gubernur sebesar Rp 3.772.457.

Keempat, mendesak Apindo dan pemerintah untuk menerapkan struktur skala upah yang berkeadilan di setiap perusahaan wilayh kabupaten Bintan, serta meminta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan pemerintah membuatkan kebijakan yang melindungi dan menyesejahterakan tenaga kerja atau buruh di kabupatenBintan, provinsi kepulauan riau.”tutur Andi”.

Dan terakhir, tuntutan keenam Andi, Mengatakan terkait penolakan UU Omnibus Law.”tutur Andi.”