Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangKriminalTerbaru

Lurah dan Guru Ngaji Cabul Resmi Ditahan. Parlindungan Ketua Umum AWAS Kepri:Tindak Setegasnya

27
×

Lurah dan Guru Ngaji Cabul Resmi Ditahan. Parlindungan Ketua Umum AWAS Kepri:Tindak Setegasnya

Sebarkan artikel ini

TanjungPinang,-keprirelasipublik.com  TanjungPinang- Polres Kota Tanjungpinang resmi menahan Lurah dan Ustad pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, hal ini disampaikan oleh jajaran Polres Tanjungpinang saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Tanjungpinang. Sabtu 29/05/2021.

 

Dalam konferensi pers, tampak hadir Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Fernando., SH. S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP. Rio Reza Parindra dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Suprihadihantono.

Berikut keterangan pers Kapolres Tanjungpinang:

Pada kesempatan siang hari ini (29/5), kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan pers, terkaitan dengan penangkapan Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, persetubuhan dilakukan oleh pamannya (Oknum Lurah) yaitu Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 05.30 Wib saat korban dan tersangka sedang menonton tv dilantai 2 rumah nenek korban, tiba-tiba tersangka memegang kedua (maaf) payu**** korban sambil mengatakan ” JANGAN KASIH TAU SIAPA YA NIN, JANJI YA SAMA OM NANTI KELUARGA KITA BERANTAKAN” sambil tetap mengelus payu**** korban, lalu keesok harinya tersangka juga pernah memasukkan tangan tersangka kedalam alat kelamin (vag***) korban. kemudian Istri tersangka curiga dan korban mengakui dilakukan pencabulan oleh pamannya sendiri (oknum lurah), sudah terjadi selama setahun 15 kali dilakukan yang korban ingat.

Sementara itu, untuk kronolagis tersangka guru ngaji, Kapolres mengatakan bahwa sekira bulan Oktober tahun 2019 tersangka menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari, Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban kerumaj teman korban melainkan ke rumah tersangka, setelah itu tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah kemudian saat didalam rumah tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur diatas karpe ruang tengah tersebut, setelah itu tersangka memasukkan alat kelamin (pen**) tersangka kedalam alat kelamin (vag***) korban sambil menghisap kedua payu**** korban dan mencium bibir dan leher korban.

 

Berikut identitas Pelaku:

 

ER kelahiran Salaud umur 40 tahun, Pekerjaan PNS, alamat di MT Haryono. Barang bukti satu helai baju tidur dan celana tidur serta jilbab warna merah maroon.

 

Oknum guru tersebut berkerja di SD Ibnu Abas, batu 9 inisal RZI, Pekerjaan Guru, Alamat Jalan Lembah Merpati, barang bukti celana jeans milik korban.

 

Lurah ER, ketika yang diwawancarai media mengakui telah melakukan perbuatan berjatnya sebanyak 4 kali, hal ini berbeda dengan keterangan korban yang mengakui sudah 15 kali.

 

Atas perbuatan para tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal atau paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Ditempat terpisah, Ketua Aliansi Wartawan Siber Kepri (Awas Kepri), Parlindungan Simanungkalit, meminta aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukum maksimal, bila perlu diancam dengan hukuman pengebirian.

 

Foto:Parlindungan Simanungkalit Ketua Aliansi Wartawan Siber Kepri (AWAS Kepri) 

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang tatalaksana Kebiri serta UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak patut diterapkan dengan ancaman pidana pokoknya maksimal seumur hidup,” Kata Parlin.

 

“Perbuatan yang dilakukan oleh oknum lurah dan guru ngaji, serta penjaga toko tersebut merupakan perbuatan kejahatan yang luar biasa bejat dan tidak bermoral, untuk itu sudah layak ancaman hukuman pengebirian dialamatkan ke pelaku,” Sambung Parlin.

 

Kepada oknum lurah tersebut, sudah selayaknya untuk dipecat, karena sudah sangt mencoreng citra pemerintah, lurah sebagai panutan malah memberikan contoh yang sangat tidak layak dan malah menjadi predator sex terhadap anak “Saya minta kepada Walikota Tanjungpinang, Bu. Rahma untuk segera memecat lurah tersebut, karena sudah mencoreng citra pemerintah,” tegasnya.

 

Dan kedepan menurut Parlin, agar Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam menentukan pejabat yang bersentuhan langsung dimasyarakat, seperti lurah terlebih dahulu dilakukan test psikologis dan jangan asal main tunjuk saja.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *