Keprirelasipublik.com(KEPRI)- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat lanjutan Pembahasan Lanjutan Peta Jalan Implementasi Elektrifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Ruang Rapat Gedung Graha Kepri Lantai 5 Batam Center, Rabu (08/31).
Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli yang juga selaku Sekretaris Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Kepulauan Riau didampingi tim Bapenda sebagai leading sektor, dan dihadiri perangkat daerah pengelola PAD (pendapatan asli daerah) lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan Bank Indonesia, Bank Riau Kepri, Bank Bukopin serta BRI.
Adapun TP2DD sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara lmplementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, ungkap Reni Yusneli telah membentuk TP2DD pada tanggal 01 Maret 2021 melalui Peraturan Gubernur Nomor 365 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 224 Tahun 2022 Tentang Tim Percepatan dan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
“Tujuan pembentukannya yaitu untuk mendorong inovasi dan integrasi ekonomi keuangan digital, serta mempercepat implementasi Implementasi Elektrifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola danmengintegrasikan system pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Reni Yusneli mengungkapkan ETP menuntut perubahan transaksi pembayaran, yaitu dari Sistem tunai manual menjadi nontunai (belanja dan pendapatan daerah). Di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagian besar transaksi pembayaran belanja telah dilakukan secara non tunai dari bendahara kepada pihak penerima dengan Cash Management System (CMS).
Pada tahun 2021 ini, penerimaan pendapatan dari Wajib Retribusi (WR) maupun Wajib Pajak (WP) diupayakan sebagian besar tidak lagi melalui petugas pungut dan bendahara, melainkan melalui bank persepsi atau penyelenggara jasa sistem pembayaran yang ditunjuk sebagai kanal pembayaran resmi.
“Channel Retribusi saat ini menggunakan Transfer Bank dan Tunai. Channel Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan setoran tunai Bank, Transaksi elektronik melalui Bank BNI, BJB dan Bukopin dengan menggunakan layanan E-samsat Kepri. Transaksi menggunakan LinkAja, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan Bukalapak. Jumlah transaksi elektronik PKB semakin meningkat dari tahun ke tahun mulai tahun 2018, dan tahun 2021 mengalami meningkatan yang signifikan,” jelasnya.
Kemudian Reni Yusneli juga menjelaskan bahwa tugas TP2DD dan cara implementasi ETPD akan dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya, Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi ETPD, Transformasi Pengelolaan Transaksi Pemerintah Daerah Tunai menjadi Non Tunai berbasis digital, Pengembangan ETPD, Kerjsama dengan Bank RKUD, Sosialisasi dan Edukasi serta Penyediaan Layanan Pengaduan.
“6 hal ini harus segera kita selesaikan agar pengeimplementasian ETPD bisa segera dilaksanakan. Oleh karena itu hari ini rapat kita untuk kembali melengkapi data terbaru hingga 2022 serta kemudian mereview bersama roadmap yang telah disusun bersama. Rekan OPD tim ETPD laksanakan tugas masing masing laporkan kendala yang ada, tugas ini dapat kita laksanakan dengan baik,” ucapnya.
Rep: DK
Editor: Redaksi