Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten KarimunKriminalTerbaru

Kapolres Karimun Pimpin Konferensi Pers Jaringan Narkotika Internasional

31
×

Kapolres Karimun Pimpin Konferensi Pers Jaringan Narkotika Internasional

Sebarkan artikel ini

Karimun, RelasiPublik.

Polres Karimun Resmi Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional Dengan Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Narkotika Kelas Internasional.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,Sik Memimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu-Shabu Dengan Di Dampingi Kasatresnarkoba Dan Paur Humas Polres Karimun Senin 19/10/20 Pukul 11:00 Wib.

Konferensi Pers Yang Di Gelar Di Rupatama Polres Karimun Dalam Rilis Nya, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,Sik Mengatakan”Terungkap Nya Kasus Ini Merupakan Hasil Kerja Sama Semua Pihak Di Mana Pun,Mendukung Polri Untuk Memberantas Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Karimun.”

Tersangka Berinisial SN Alias BK(32 Tahun) Yang Merupakan Warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,Yang Di Amankan Satresnarkoba Polres Karimun Pada Hari Sabtu 10/10/20 Sekitar Pukul 16:30 Wib Dengan Barang Bukti 2(Dua) Paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu.

Menggunakan Plastik Bening Yang Di Kemas Dengan Kemasan Teh Cina Yang Berwarna Hijau Dengan Berat Kotor 2.145,19 Gram’ Tutur Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,Sik.’

Tersangka SN Alias BK Saat Di Amankan Berada Di Ruang Tunggu Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Atau Yang Biasa Di Kenal ”Masyarakat Kabupaten Karimun Pelabuhan KPK.”

Pada Saat Tersangka Di Amankan,Barang Haram Tersebut Di Simpan Dalam Tas Sandang Warna Hitam,Saat Di Lakukan Penggeledahan Di Temukan 2(Dua) Paket Besar Narkotika Jenis Shabu Yang Di Kemas Dengan Menggunakan Plastik Teh Cina Warna Hijau Merek Guanyinwang Dan Uang Tunai Rp.2.000.000(Dua Juta Rupiah),’Tutur Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,Sik.’

Pengungkapan Shabu-Shabu Seberat 2.145,19 Gram Tersangka SN Alias BK Mengaku Mengambil Barang Haram Tersebut Di Pinggir Laut Coastal Area, Dari Arahan Tersangka Inisial TO(Daftar Pencarian Orang) Yang Di Ketahui Melalui Komunikasi Melalui Telepon Genggam (Handphone) Di Ketahui Menggunakan Nomor Telepon Seluler Negara Malaysia Untuk Di Bawah Ke Pulau Kundur(Tanjung Batu,Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau),Dengan Besaran Upah Rp.2.000.000(Dua Juta Rupiah)’Tutur Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,Sik.’

Sejumlah Barang Bukti Sudah Di Amankan Oleh Penyidik Dan Penyidik Akan Terus Mendalami Keterangan Tersangka Keterkaitan Nya Dengan Jaringa Narkotika Internasional, Tersangka Inisial SN Alias BK Di Kenakan Pasal 114 Ayat(2) Subsider Pasal 112 Ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Seumur Hidup Atau Hukuman Mati Atau Pidana Denda Rp.1 Milyar Sampai Dengan Rp.10 Milyar Untuk Tersangka’Tutur Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,Sik.’

[Humas Polres Karimun]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pernyataan.   Yang bertanda tangan di bawah ini…