Keprirelasipublik.com Bintan– Dugaan Mark-Up Dana Desa Senilai 200 Juta tahun 2017, 2018 dan 2020 oleh Kades Mantang (RLN) tetap akan dilanjutkan untuk proses hukumnya, hal ini diungkapkan oleh Kajari Bintan I Wayan Riana Kamis (13/01/22).
Menurut I Wayan Riana SH.MH., saat ini tersangka (RLN) sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar 40 juta dan menunggu sisa pengembalian.
”Estimasi waktu pengembalian adalah 60 hari sejak diberitahukan LHP dari Inspektorat, kami menunggu sampai batas waktu untuk menentukan langkah selanjutnya, ” ujarnya.
I Wayan juga mengatakan saat ditanya besaran anggaran setiap penyelesaian per- kasus dalam proses lanjutan dalam hal ini terkait kasus Mark-up dana desa Kades Mantang pada tahun 2017- 2020 dirinya juga menyebutkan tidak sampai ratusan juta dan Kasus tidak akan diberhentikan seperti yang khawatirkan oleh masyarakat Mantang.
” Anggaran yang ada untuk penanganan perkara hanya 1 perkara sedangkan penanganan yang kita lakukan kadang bisa 4-5 perkara, belum lagi kalau ada perkara yang masuk dari polisi, ” ujar tertulisnya melalui aplikasi WhatsApp pribadinya kepada grup media ini.
Masih lanjut I Wayan Riana, Di sampaikan kepada masyarakat di Mantang bahwa perkara belum di hentikan dan biaya perkara tidak sampai ratusan juta, ” pungkasnya.
Sementara itu, DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepri mendesak Kejaksaan Negeri Bintan untuk segera menetapkan status Kepala Desa Mantang Baru Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan inisial RLN, walaupun RLN sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai kepada Kepala Seksi Intelijen Mustofa, S.H. yang disaksikan oleh perwakilan Inspektorat Bintan dan Perwakilan Bank Riau Kepri.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan dugaan pidana yang sudah dilakukan, jadi walaupun Kades Mantang Baru tersebut sudah mengembalikan kerugian negara proses hukumnya harus tetap jalan dan Kejari Bintan harus segera tetapkan status hukum Kades Mantang Baru,” Kata Parlindungan Simanungkalit, Ketua DPD LSM Forkorindo Kepri, Jumat (14/01/2022).
Parlin mencontohkan Kepala Desa Matak Kabupaten Anambas Awaluddin yang tetap diproses hukum walaupun sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 221.710.700,-.
“Begitu juga kasus korupsi kepala Desa Mantan Pjs.Kepala Desa (Kades) Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun Sudirman Syahriza yang tetap diproses sampai kepengadilan walaupun juga sebelumnya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.85.855.772,- “ujar Parlin.
Jadi sambung Parlin, tidak ada alasan dari Pihak Kejari Bintan untuk tidak memproses hukum Kepala Desa Mantang Baru, apalagi nanti sampai menghentikan proses hukumnya dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan.
‘Ibarat maling Ayam ketahuan, apakah kalau sudah ketahuan, ayamnya dikembalikan, proses hukumnya tidak diproses, kan tidak begitu. Jadi saya juga minta pihak Kejari untuk memperhatikan rasa keadilan di masyarakat Mantang Baru yang sudah ikut membantu mengungkap kasus korupsi Kepala Desa tersebut,” tutup Parlin.
Adapun berdasarkan informasi dari Laman Facebook Kejari Bintan yang dikutip media ini, disebutkan berdasarkan Laporan Hasil Surat Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bintan yang didasarkan pada hasil pentelidikan bidang intelijen Kejari Bintan ditemukan bahwa telah terjadi kerugian keuangan desa akibat realisasi belanja tidak sesuai realisasi fisik di lapangan sebesar Rp.30.539.900,00 (tiga puluh juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan kerugian keuangan desa akibat mark up harga belanja yaitu sebesar Rp.45.542.400,- (empat puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Terhadap temuan tersebut Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan merekomendasikan kepada Kades Mantang Baru agar segera menyetorkan kerugian desa ke kas Desa Mantang Baru sebesar Rp.76.082.300,00 (tujuh puluh enam juta delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 November 2021 sesuai pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan;
Kepala Desa Mantang telah menyerahkan secara tunai kepada Kepala Seksi Intelijen MUSTOFA, S.H. sejumlah uang senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh perwakilan Inspektorat Bintan dan Perwakilan Bank Riau Kepri.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas Desa Mantang Baru melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBDes Mantang Baru Tahun anggaran 2022. Masih terdapat sisa pengembalian sebesar Rp.36.082.300,- (tiga puluh enam juta delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah), dan akan dilakukan pembayaran oleh Kepala Desa Mantang Baru sekitar tanggal pertengahan Januari 2022.
Disisi lain berdasarkan data dan informasi yang terhimpun media ini berdasarkan laporan masyarakat Mantang Baru, dugaan Mark -up yang diduga dilakukan oleh Kades Mantang Baru dilakukan sejak tahun 2017 ketika pembelian 2 (dua) kapal pompong dengan ukuran 37 (tiga puluh tujuh) kaki dan 32 (tiga puluh dua) kaki dan 1 (satu) buah pick up.
Adapun harga pembelian pompong untuk ukuran 37 kaki itu dibeli dengan harga Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dan untuk pompong yang 32 kaki juga dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta).
Bahkan bukan itu saja dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Mantang Baru tersebut, bahkan di tahun 2018 Pemdes menggunakan dana desa untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMDes berupa pembangunan gudang senilai kurang lebih Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta), beserta perlengkapannya namun anehnya barang-barang perlengkapan yang dibeli seperti fiber, mesin genset, keranjang ikan berdasarkan informasi itu merupakan barang-barang bekas.
Sementara itu, di tahun 2020 Pemdes juga membuat kegiatan berupa pembangunan 1 (satu) buah ruko untuk depot air isi ulang dengan ukuran 3×3 M2 dengan harga Rp. 73.351.300,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah). Penimbunan tembok penahan tanah di belakang SIDI RT.003 /RW.001 Desa Mantang Baru dengan Biaya Rp.44.045.800,- ( empat puluh empat juta empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah). Dan pembangun Gapura Masjid dengan biaya Rp.60.604.900,- (enam puluh juta enam ratus empat ribu sembilan ratus rupiah).
(AWS/ As)