Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangKriminalTerbaru

Ghuan Seng Memenuhi Panggilan Satreskrim Polres TanjungPinang

37
×

Ghuan Seng Memenuhi Panggilan Satreskrim Polres TanjungPinang

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,-kepri.relasipublik.com            Pelapor Loren Take merasa dirugikan serta di tipu atas penjualan beli tanah senilai kurang lebih 6 Miliar dan melaporkan nya ke Polres Tanjungpinang, seorang apek(kakek) yang sudah tua renta bernama Ghuan Seng (81).

 

 

 

Atas laporan itu Ghuan Seng datang ke malporesta Tanjungpinang dengan menggunakan tongkat hitam dan didampingi oleh kuasa hukum nya tepat sekira pukul 10.15 wib dan langsung memasuki ruang pidum reskrim polres tanjungpinang, Selasa (23/2/21).

 

Ghuan Seng saat dijumpai salah satu teman media ini enggan berkomentar banyak, dan saat dikonfirmasi terkait kedatangannya ke malpores tanjungpinang di jawab oleh kuasa hukumnya,” nanti ya kami belum makan, kami pergi makan dulu,” katanya.

 

Laporan dari Loren Take atas penipuan Ghuan Seng seorang mantan pengusaha tambang pasir itu dibenarkan oleh kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat dijumpai beberapa awak media di kantor Reskrim Polres Tanjungpinang.

 

“Benar ada laporan dari terlapor Loren Take yang merasa dirugikan dan ditipu oleh Ghuan Seng terkait kasus jual beli tanah senilai kurang lebih 6 miliar. Atas Laporan itu Ghuan Seng terancam kurungan 4 tahun penjara. Walaupun usianya sudah tua hukum tetap berjalan dan tidak memandang itu,” jelasnya.

 

Terlapor merasa ditipu atas pembelian lahan senilai kurang lebih 6 miliar yang dibeli bukan dari pemilik si penjual dan kasusnya sudah naik dalam perdata. Dalam aset sengketa, Guan Seng menjual lahan terhadap Loren Take. Dan perolehan dari pengguasaan tanah itu didapat dari orang lain atas nama orang lain yang menggadaikan tanah terhadap Ghuan Seng.

 

“Itu kasus penipuan sesuai pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan “tutup nya.”(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *