Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangKriminalPolitik

Dugaan Pelanggaran Wako Tanjungpinang

41
×

Dugaan Pelanggaran Wako Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

 

TanjungPinang,RelasiPublik    Nasib Rahma Walikota Tanjungpinang kini di ujung tanduk, hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Tanjungpinang yang digelar pada Kamis 05/11/20 sore hingga malam hari. Kampanye terselubung wali kota Tanjungpinang Rahma di Hari libur Nasional atau Cuti Bersama pada hari Kamis 29/10 lalu dinyatakan sebagai temuan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Bahkan nasib Politisi Partai Nasdem itu akan ditentukan besok Jumat 06/11/20 oleh oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan unsur Bawaslu untuk menentukan syarat formil dan materil, serta pasal apa yang akan disangkakan.

Setelah ditetapkan temuan dugaan pelanggaran, insya Allah besok Jumat 6 November, akan dilakukan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, yang akan membahas keterpenuhi nya syarat formil dan materil, serta pasal apa yang akan disangkakan.”Kata Muhammad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, provinsi kepulauan riau,Kamis malam.

Bawaslu juga telah melakukan rapat pleno, hasil nya dugaan pelanggaran Pidana pemilu wali kota Tanjungpinang Rahma, menjadi temuan Bawaslu Kota Tanjungpinang, provinsi kepulauan riau.

Berikut hasil rapat Pleno Bawaslu Kota Tanjungpinang

1. Perbawaslu No 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dn wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pasal 20 bahwa dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran Laporan Hasil Pelanggaran (LHP) di putuskan mlalui rapat pleno utk menjadi temuan.

2. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan dari hasil penelusuran Bawaslu Tanjungpinang dari tgl 30 Oktober sampai dengan tanggal 04 November Tahun 2020 telah ditetapkan menjadi temuan hari ini, Kamis 5 November 2020.

3. Peraturan bersama Nomor 5, No. 01, dan No.14 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (1) bahwa Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak pidana Pemilihan dan Jaksa pada SG paling lama 1X24 Jam terhitung sejak tanggal laporan dan temuan diterima oleh badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kota Tanjungpinang melakukan pembahasan yang pertama.

Sebelumnya Rahma sempat menghebohkan jagat dunia Maya Facebook karena membagikan masker berlogo KBRI kepada beberapa warga, selain membagikan masker Wali kota Tanjungpinang, Rahma juga turut melakukan kampanye, mulai dari memasang poster calon Gubernur(cawagub)dan wakil gubernur (wagub) nomor urut 03 Ansar-Marlin hingga memberikan poster milik salah satu calon gubernur tersebut.

Bahkan Wali kota Tanjungpinang Rahma,juga mengacungkan 3 jari bersama salah satu masyarakat,usai membagikan masker milik Pemerintah tersebut.

 

 

(Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *