Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota BatamKriminalNasional

Alamak!! Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Wagub Marlin Ciderai Dunia Pendidikan.

51
×

Alamak!! Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Wagub Marlin Ciderai Dunia Pendidikan.

Sebarkan artikel ini

Batam– Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Marlin Agustina diduga sudah mencederai dunia pendidikan di Provinsi Kepri.

Pasalnya, orang nomor 2 di Kepri itu diduga lakukan kampanye “Terselubung” di sekolah SMAN 8 Bengkong wilayah setempat, Senin (07/11-2022).

Akan hal itu, Pemerhati Pendidikan Provinsi Kepri Ketua umum Anak Negeri Cinta Pendidikan ANCP Kepri Drs Nor Muhammad angkat bicara dan mengecam serta menyesalkan tindakan yang dilakukan Wagub Kepri Marlin Agustina.

Karena menurutnya tindakan Wagub Marlin Agustina itu diduga curi start kampanye, dan dilakukan di sekolah SMAN 8 Batam dan dihadapan Siswa/siswi SMAN 8 Batam.

“Semestinya anak yang masih menempuh jenjang Pendidikan sitingkat SMA itu bebas dari Praktek Politik,” ucapnya.

Menurut Nor, sebagai wakil gubernur seharusnya Marlin Agustina memberikan contoh yang baik Kepada Generasi muda. Apalagi mereka itu masih menempuh jenjang pendidikan.

“Dan, fasiliitas atau sarana dan pasarana sekolah seharusnya bebas dari ajang pratek politik,” sebutnya.

“Ia (Wagub.red) pasti tau bahwa tempat lembaga pendidikan, sekolah, tempat ibadah dilarang keras Undang – Undang Pemilu dijadikan tempat kampanye,” tamba Nor.

Menurut Nor lagi, secara etika politik, ini tak elok dicontohkan seorang pemimpin di depan ribuan pelajar.

“Kalau mau kampanye boleh saja, tapi mundur dulu sebagai wakil gubernur,” sebutnya.

Sementara, dari kabar yang beredar, kedatangan Wagub Kepri ke sesekolah SMAN 8 Bengkong, sebagai Ketua TP PKK Kota Batam yang dibemalut dengan tema ‘1.700 Pelajar bersama Kepala Sekolah dan Majelis Guru’.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018, kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga diatur pada Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *