Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Kepulauan AnambasOpiniPeristiwaPolitikTerbaru

Ada Apa Dengan Bupati Anambas Posisi Di Pusaran Media Dan Politik

95
×

Ada Apa Dengan Bupati Anambas Posisi Di Pusaran Media Dan Politik

Sebarkan artikel ini

Kepri,-relasipublik.com                Usai kontestan Pilkada, aroma politik Abdul Haris Bupati Kepulauan Anambas terpilih belakangan terendus oleh kalangan wartawan. Bahkan, ketika sedang bereuphoria dengan prosesi Tepuk Tawar pada Sabtu, (06/03/21) lalu, para kuli tinta mengulas berita tentang dugaan kolusi kerjasama media yang ditengarai campur tangan orang nomor satu tersebut.

 

 

 

Tentu saja sontak jadi perbincangannya di kalangan publik dengan berbagai argumentasi terkait independensi seorang wartawan jika terlalu dekat dengan kekuasaan, apalagi ikut terlibat menjadi tim pemenangan dalam kontestan politik 9 Desember 2020 lalu.

 

Dugaan kolusi menguat ketika Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 47 tahun 2020 yang menjadi persyaratan kerjasama diduga ditabrak begitu saja oleh oknum di Dinas Komunikasi dan Informatika setempat dan nama orang nomor satu itupun disebut-sebut ikut andil dalam meloloskan 12 perusahaan media.

 

 

“Memang sulit untuk dipisahkan antara peran media dan kepentingan politik kalau itu, hingga memverifikasi media yang akan bekerjasama pada tahun ini.

 

Urusan dukung mendukung dalam politik memang tidak dilarang, asal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap warga negara berhak memilih dan dipilih serta mentukan sikap politiknya. Tetapi tentu terasa tabu jika wartawan yang harusnya ikut mengawasi pesta demokrasi itu harus berpihak kepada salah satu calon.

“Lalu apakah salah atau benar? Yang jelas moral dan etika dipastikan telah dilanggar sebagai wartawan. Dukung mendukung proses politik terhadap Abdul Haris dari oknum wartawan pun sulit dibantah.

 

Beberapa postingan di media sosial nampak jelas ada oknum wartawan dengan terang-terangan mengajak atau mengarahkan pemilih untuk memilih sang jagoannya.

“Mirisnya, oknum tersebut dengan nyaman dan tanpa merasa bersalah bahkan dengan gagah ia berkampanye. Kurang mengerti etika jurnalistik tentu banyak pemahaman dan pernyataan sesat sebagai alibi pembenaran.

 

Pernyataan sesat itu diantaranya dengan mengatakan wartawan bisa cuti saat menjadi tim sukses. Baca juga Wabup KKA KUNKER Dalam Program Pelayanan Kesehatan Ke Kecamatan Siantan Timur Tentu saja orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Anambas itu segera meluruskan pemberitaan yang terlanjur buming.

 

Apalagi namanya disebut-sebut ikut terlibat dugaan kongkalikong anggaran media. Bahkan sejak pemberitaan ini beredar, Abdul Haris telah dua kali memberikan klarifikasi bahwa dirinya sama sekali tidak pernah ikut campur.

 

Bahkan ia menyebut, urusan politik sudah selesai, semuanya sama tidak ada yang dibeda-bedakan. Untuk persyaratan kerjasama ia memberikan ketegasan agar mengikuti Peraturan Bupati yang sudah disahkan. Saat ini ia berharap semua elemen bersatu untuk membangun Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai visi dan misi kampanyenya.

 

Tentunya untuk meluruskan apakah bupati terlibat atau tidak dalam dugaan kongkalikong kerjasama media tidak cukup memberikan klarifikasi di media semata.

Sikap tegas harus segera dilakukan untuk memberikan kepastian apakah produk hukum buatannya tidak ditabrak? Salah satunya bupati harus segera meminta kepala Diskominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas untuk segera mengumumkan 12 daftar nama perusahaan media yang lolos bekerjasama.

Selain itu bupati juga harus memerintahkan segera Kadis Kominfotik untuk menyampaikan data hasil verifikasi penilaian media yang telah dilakukan oleh bagian tim verifikasi. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah Bupati segera menganulir media yang dicurigai banyak pihak sebagai titipannya.

Jika hal ini dilakukan segera, publik akan berpendapat bahwa dugaan yang dituding kepada bupati tidak benar. Akan tetapi, bupati harus berani menindak tegas anak buahnya yang sudah menyeret nama baik sang kepala daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *