Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota TanjungpinangKriminalNasional

6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Diduga 2 Diantaranya Oknum Satpol PP & Oknum PU.

17
×

6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Diduga 2 Diantaranya Oknum Satpol PP & Oknum PU.

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com, Tanjungpinang(kepri)- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Kembali Meringkus lima Tersangka  inisial (H), (R), dan (G), (F) dan (P) bersama barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Jalan Sutan Syahrir, Gg. Selar, No.8, RT002/RW010, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. diduga 2 diantaranya oknum satpol pp & oknum PU.

Penangkapan dengan berbeda TKP ini bermula dari awal penangkapan dan  pengembangan dari tersangka (B) yang  diketahui oknum Honorer Satpol PP kota Tanjungpinang, yang terlebih dahulu diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, pada Jum’at (02/09/22) lalu.

Pada hari Jumat 02 September 2022, sekira pukul 20.00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang telah mengamankan terlebih dahulu tersangka (B) karena memiliki, menguasai barang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

” Dari pengakuan (B) bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari (H). Sekira pukul 23.30 Wib dilakukan pengembangan dengan menangkap (H) di Perum Dutama Paragon Jalan Ganet Km 14 Kota Tanjungpinang, ” jelas AKP Ronny.

Lalu, terhadap (H) dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah Hp. Kemudian di rumah tempat tinggal (H)di Jln. Sutan Syahrir, Gg. Selar, No.8, RT002/RW010, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, ditemukan 1 buah kantong Plastik Hitam yang didalamnya terdapat 1 paket diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Plastik klip Bening.

” (H) mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Ganja yang diberikan kepada (B) dan barang diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dirumahnya tersebut diperoleh dari (R), ” tambah AKP Ronny.

Kemudian, pada hari Sabtu (03/09/22) Sekira pukul 16.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap (R) di sebuah rumah di jalan Usman Harun RT 03/RW 11, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang. (R) mengakui bahwa benar sebelumnya telah memberikan barang diduga Narkotika jenis Ganja kepada (H). Terhadap (R) dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) buah Hp.

“(R) mengaku mendapatkan barang dari (G) dan pada hari yang sama sekitar jam 18.15 Wib dilakukan pengembangan dengan menangkap (G) di sebuah rumah di Jalan Hj. Ungar Lr. Bangka. Darinya disita 1 (satu) buah Hp dan sebuah kotak hitam, ” terang Ronny.

Adapun barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan tersebut yakni, 1 paket diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 5,30 gram, 1 buah kantong Plastik, dan 1 buah Hp.

Sementara itu dua tersangka ( F) dan (P) beserta Barang Bukti 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Ganja total berat bruto 9,97 gram dan 1 buah Kotak plastik Merk Tupperware, turut serta diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada hari Sabtu (03/09/22) di Jln. Basuki Rahmad, No. 24, RT002/RW011, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya para pelaku dan barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan Penyidikan lebih Lanjut.

” Hasil tes urine para tersangka semua positif, ” pungkas Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang ini.

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menyita narkoba jenis Ganja dari kelima tersangka, sebanyak 15,27 Gram, dan Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Ass)

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *